Program peningkatan status ini ditujukan kepada PPPK paruh waktu yang berasal dari proses penataan tenaga honorer.
Kelompok tersebut merupakan pegawai non-ASN yang sudah tercatat dalam pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengikuti seleksi ASN tahun anggaran 2024, tetapi belum berhasil mendapatkan formasi yang tersedia.
Dengan perluasan kebijakan terbaru, pegawai dari sejumlah sektor pemerintahan berkesempatan memperoleh status penuh waktu.
Sebelumnya, perhatian pemerintah tertuju pada 231.246 guru PPPK paruh waktu.
Kini, kebijakan tersebut diperluas untuk mencakup profesi lain, termasuk tenaga medis, petugas damkar, Satpol PP, serta tenaga administrasi dan teknis.
Meski peluang peningkatan status semakin terbuka, pegawai tidak bisa menganggap perubahan tersebut berlangsung otomatis.
Ketentuan mengenai PPPK paruh waktu tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 26 Juni 2026.
Dalam regulasi tersebut, kewenangan mengusulkan pengangkatan berada pada pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Posisi ini dijalankan oleh pimpinan instansi, mulai dari menteri hingga kepala daerah.
Ada tiga aspek yang menjadi dasar pertimbangan pengangkatan, yaitu kemampuan anggaran instansi, catatan hasil evaluasi kinerja pegawai, serta tersedianya kebutuhan jabatan.
Artinya, pegawai yang ingin beralih menjadi penuh waktu perlu memperhatikan kualitas pekerjaannya.
Penilaian kinerja menjadi salah satu bahan pertimbangan instansi ketika menentukan siapa yang layak diusulkan.
Pemerintah juga sempat membicarakan kemungkinan pelaksanaan tes bagi guru PPPK paruh waktu.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!