HOLOPIS.COM, JAKARTA— Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 38 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025.
Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk mengungkap dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara dalam proses pengelolaan pertambangan, termasuk pengurusan izin, produksi, hingga penjualan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan pemeriksaan terhadap puluhan saksi masih terus berjalan. Penyidik juga masih mengagendakan pemeriksaan lanjutan untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum dilimpahkan kepada penuntut umum.
“Adapun tim saat ini sedang melakukan, mengonstruksikan perkara, dengan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi, yang sampai dengan tahap ini telah melakukan pemeriksaan sebanyak 38 saksi. Dan hari ini juga, tim sedang melakukan beberapa pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Saiful menjelaskan, saksi-saksi yang diperiksa berasal dari pihak penyelenggara negara maupun swasta. Keterangan mereka menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk menelusuri dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam kegiatan pertambangan nikel tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, para saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut berasal dari dua kelompok, yakni penyelenggara negara dan pihak swasta. Namun, Anang belum mengungkap identitas maupun peran masing-masing saksi karena pemeriksaan masih menjadi bagian dari kepentingan penyidikan.
“Untuk sementara kali ini kepentingan penyidikan, karena ini belum bisa kita yang jelas saksi-saksi yang berkaitan baik dari pihak penyelenggara negara maupun dari pihak swasta, ya,” ujar Anang.
Dalam penyidikan ini, Kejagung juga mendalami dugaan pemberian uang oleh pihak korporasi kepada penyelenggara negara untuk mempermudah proses administrasi pertambangan. Dugaan tersebut berkaitan dengan proses perizinan, produksi, dan penjualan hasil tambang.
“Kemudian terkait dengan adanya pemberian-pemberian kepada penyelenggara negara, tentunya dalam proses pengelolaan tambang nikel, tentunya dalam proses-proses itu ada kaitan dengan penyelenggara negara dalam pemberian izin-izin, dan produksi, serta penjualan,” kata Saiful.
Penyidik belum merinci identitas para penyelenggara negara yang diduga terkait dalam perkara tersebut. Saiful menyatakan seluruh pihak yang berkaitan dengan proses pengelolaan tambang akan didalami dalam tahapan penyidikan.
“Dan dalam rangka ke depan kami akan melakukan pengumpulan alat bukti dalam rangkaian untuk memperkuat konstruksi perkara. Sehingga kelak nantinya kami akan limpahkan kepada penuntut umum,” pungkas Saiful.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!