Perubahan tersebut diarahkan untuk meningkatkan price discovery, sekaligus mempertahankan fungsi Papan Pemantauan Khusus sebagai salah satu bagian dari perlindungan investor.
“Dengan pemberlakuan ketentuan baru tersebut, mekanisme perdagangan saham pada Papan Pemantauan Khusus akan memiliki ruang pembentukan harga yang berbeda dibandingkan sebelumnya. Perubahan batas harga minimum menjadi Rp1 juga menjadi salah satu penyesuaian dalam pengembangan mekanisme perdagangan BEI,” tutup Irvan.
- Advertisement -




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...