Pemerintah menjelaskan surplus BI sekitar Rp55 triliun dari hasil audit laporan keuangan 2025 disetorkan ke kas negara dan sebagian digunakan untuk membayar kewajiban surat utang kepada BI.
Menurut Anthony, fakta bahwa dana tersebut masuk ke APBN sebagai PNBP penting untuk diperhitungkan ketika menilai dampak pembayaran terhadap posisi fiskal negara.
“Seandainya Rp55 triliun tersebut tidak dipakai untuk membayar obligasi BLBI, kebutuhan utang baru berkurang Rp55 triliun,” ujarnya.
Anthony menyebut mekanisme tersebut sebagai rollover utang, yakni ketika kewajiban lama diselesaikan sementara pemerintah tetap melakukan pembiayaan melalui penerbitan utang baru.
Meski demikian, secara faktual pemerintah memang telah menyelesaikan kewajiban surat utang terkait BLBI kepada BI. Pemerintah juga membedakan kewajiban tersebut dari hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur BLBI yang masih harus ditagih.
Persoalan BLBI Belum Berakhir
Anthony selanjutnya menyoroti sisi lain dari persoalan BLBI, yakni pemulihan hak tagih negara terhadap obligor dan debitur.
Data pemerintah menunjukkan Satgas BLBI mengakhiri masa tugasnya pada 31 Desember 2024 dengan capaian pemulihan hak tagih dan aset sekitar Rp41,03 triliun, berdasarkan laporan kinerja DJKN. Angka tersebut mencakup antara lain penyitaan dan penyerahan barang jaminan, penguasaan aset properti, penetapan status penggunaan atau hibah, penyertaan modal negara nontunai, serta PNBP ke kas negara.
Sementara itu, pemerintah sebelumnya menetapkan nilai hak tagih dan aset yang menjadi sasaran penyelesaian Satgas BLBI sekitar Rp110,45 triliun.
Karena itu, Anthony menilai pelunasan surat utang pemerintah tidak identik dengan selesainya seluruh persoalan BLBI.
“Pembayaran obligasi BLBI tidak sama dengan penyelesaian masalah BLBI secara utuh,” tegasnya.
Anthony menyimpulkan bahwa istilah “utang BLBI sudah lunas” menurutnya harus dijelaskan secara lebih spesifik agar publik dapat membedakan antara pelunasan surat utang pemerintah kepada BI dan penyelesaian hak tagih negara terhadap obligor serta debitur BLBI.
Ia juga mengkritik pola komunikasi pemerintah yang menurutnya cenderung menonjolkan capaian tertentu tanpa menjelaskan konteks fiskalnya secara menyeluruh.
“Pernyataan ‘utang BLBI sudah lunas’ adalah klaim yang menyesatkan publik, karena tidak menjelaskan mekanisme pembiayaannya secara utuh,” kata Anthony.
Anthony bahkan mengaitkan pola komunikasi tersebut dengan kebijakan fiskal pada era Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani. Menurut dia, penyampaian capaian parsial sebagai sebuah prestasi berpotensi membuat publik tidak memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi fiskal dan keberlanjutan utang negara.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...