PK Nikita Mirzani Ditolak MA, Hukuman 6 Tahun Penjara Tetap Berlaku

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani terkait perkara pengancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kabar tersebut disampaikan Julius Sembiring selaku kuasa hukum Reza Gladys, pihak yang berseteru dengan Nikita dalam perkara tersebut. Menurut Julius, informasi penolakan PK diketahui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.

“Kami dari tim kuasa hukum Reza Gladys telah mendapatkan informasi melalui SIPP Mahkamah Agung. Prinsipnya, permohonan PK terpidana Nikita Mirzani ditolak!” ujar Julius, dikutip Holopis.com, Selasa (23/9).

Julius mengatakan, Nikita mengajukan upaya hukum luar biasa tersebut sekitar Juli 2026 setelah putusan kasasi berkekuatan hukum tetap.

Dengan ditolaknya PK tersebut, hukuman Nikita Mirzani tidak mengalami perubahan. Ia tetap harus menjalani hukuman enam tahun penjara sebagaimana putusan pada tingkat kasasi.

“Putusan tingkat pertama kan 4 tahun, lalu di tingkat banding jadi 6 tahun. Tentu kalau upaya PK ditolak, maka kami menyimpulkan hukuman terpidana Nikita Mirzani tetap mengadopsi putusan majelis hakim di tingkat kasasi yaitu 6 tahun,” kata Julius.

Dalam perkara tersebut, Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Julius juga menyebut Nikita telah menggunakan seluruh tahapan upaya hukum yang tersedia, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi hingga PK.

“Terpidana telah menggunakan haknya dari tingkat pertama, banding, kasasi, dan PK. Hasilnya, terpidana terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa,” ujar Julius.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Darin Brenda Iskarina
Tim Penulis & Editor
Darin Brenda Iskarina
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU