Duga Ada Permainan Mafia Hukum dan Tanah Papua, Massa Tuntut Sikap Tegas KY dan MA

34 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Sejumlah massa aksi dari Forum Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan Demokrasi sempat menggelar aksi unjuk rasa secara damai di Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) pada hari Selasa 21 April 2026 kemarin.

Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan sikap penolakan atas dua produk hukum, yakni putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1855 K/Pdt/2024 tertanggal 25 Juni 2024, serta putusan peninjauan kembali (PK) nomor 1215 PK/PDT/2025 tertanggal 22 Oktober 2025.

Dalam keterangannya, mereka menuding bahwa dua produk hukum tersebut sarat akan permainan jahat yang disusun secara sistematis, terstruktur dan masif.

“Berdasarkan analisis mendalam, kami menilai dua putusan tersebut bukanlah peradilan yang independen dan jujur, melainkan cerminan dari ‘peradilan sesat’ yang dikendalikan oleh jaringan mafia hukum dan mafia tanah,” kata koordinator lapangan, Rizal Muin dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Rabu (22/4/2026).

Rizal mengaku sangat kecewa dua produk hukum itu malah membuat citra lembaga peradilan malah dianggap cacat oleh masyarakat.

“Praktik ini telah mengubah lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng keadilan, menjadi alat untuk melegalkan ketidakadilan,” tukasnya.

Kemudian, ia juga menerangkan bahwa pengadilan telah mengabaikan aspek keadilan dan imparsialitas, mengabaikan kebenaran formil dan kebenaran materil dengan tidak mempertimbangkan fakta dan bukti sah secara sungguh-sungguh.

Bahkan lebih dari itu, Rizal juga menduga bahwa dua putusan baik kasasi maupun Peninjauan Kembali itu bisa dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM) karena disebut telah merampas hak dasar warga negara atas kepastian hukum berupa hak milik dan hak untuk hidup sejahtera.

Dengan demikian, pihaknya mendesak kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk melakukan audit internal dalam mencari fakta apakah ada persoalan pelanggaran etik di dalam dua putusan tersebut, yakni kasasi nomor 1855K/Pdt/2025, maupun PK nomor 1215PK/Pdt/2025.

Serta mendesak KY maupun MA untuk membentuk majelis kehormatan hakim dalam rangka untuk menyelidiki hakim dan panitera terlibat di Pengadilan Negeri Jayapura, sebagai bentuk pengawasan yang melekat pada perkara agraria yang rentan terhadap praktik mafia tanah.

“Kami mendesak KY dan MA untuk membuka audit internal dan investigasi independen terhadap proses pembuatan kedua putusan tersebut, yang merupakan produk praktik mafia peradilan dan mafia hukum,” tegas Rizal.

Lebih lanjut, ia juga mendesak kepada Presiden Republik Indonesia serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih penyelidikan kasus ini, karena ia mencium aroma praktik tindak pidana korupsi.

“Mengingat indikasi kuat adanya konspirasi jahat, terstruktur, sistematis, dan masif yang melibatkan aktor hukum dan non-hukum,” sambungnya.

Lantas, ia meyakini bahwa keadilan masih bisa diraih dan diperebutkan di negara ini sepanjang kedua lembaga tersebut serius dalam memandang kasus ini secara jernih dan tuntas.

“Kami percaya bangsa Indonesia tidak boleh membiarkan praktik peradilan sesat mafia tanah ini terus berlanjut dan berjejaring. Karena akan merusak sendi-sendi hukum dan menghancurkan kepercayaan publik,” tandas Rizal.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
34 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU