Tok! DPR Sahkan UU Reforma Agraria

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

Tanah dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak, sementara apabila pengembalian tidak memungkinkan, dapat diberikan tanah pengganti sesuai ketentuan.

Regulasi juga mengatur perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah integrasi penataan aset dan penataan akses.

Penerima manfaat reforma agraria tidak hanya diarahkan memperoleh akses terhadap tanah, tetapi juga pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, dan kemitraan yang adil serta berkelanjutan.

Di sisi lain, penguasaan dan kepemilikan tanah akan ditata, dikendalikan, dan dibatasi untuk mencegah konsentrasi serta rekonsentrasi penguasaan lahan.

Sistem data dan pelaporan juga diperkuat melalui integrasi hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria.

Laporan penyelenggaraan selanjutnya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

Dengan resmi disahkannya UU Reforma Agraria, pekerjaan berikutnya bergeser pada tahap implementasi.

Efektivitas aturan ini akan sangat bergantung pada bagaimana penataan tanah, penyelesaian konflik, redistribusi, perlindungan masyarakat, dan pemberdayaan ekonomi benar-benar dijalankan di lapangan.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU