Tanah dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak, sementara apabila pengembalian tidak memungkinkan, dapat diberikan tanah pengganti sesuai ketentuan.
Regulasi juga mengatur perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah integrasi penataan aset dan penataan akses.
Penerima manfaat reforma agraria tidak hanya diarahkan memperoleh akses terhadap tanah, tetapi juga pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, dan kemitraan yang adil serta berkelanjutan.
Di sisi lain, penguasaan dan kepemilikan tanah akan ditata, dikendalikan, dan dibatasi untuk mencegah konsentrasi serta rekonsentrasi penguasaan lahan.
Sistem data dan pelaporan juga diperkuat melalui integrasi hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria.
Laporan penyelenggaraan selanjutnya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Dengan resmi disahkannya UU Reforma Agraria, pekerjaan berikutnya bergeser pada tahap implementasi.
Efektivitas aturan ini akan sangat bergantung pada bagaimana penataan tanah, penyelesaian konflik, redistribusi, perlindungan masyarakat, dan pemberdayaan ekonomi benar-benar dijalankan di lapangan.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...