UU tersebut juga mengenalkan pengaturan mengenai lokasi prioritas reforma agraria (LPRA).
Penetapan lokasi mempertimbangkan berbagai persoalan, mulai dari ketimpangan penguasaan dan kepemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, hingga penguasaan tanah yang melampaui batas maksimum.
Dari sisi penerima manfaat, aturan baru ini mencakup kelompok masyarakat yang selama ini berkaitan langsung dengan persoalan agraria.
Kelompok yang diprioritaskan antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Objek reforma agraria juga mencakup tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun tanah yang tidak berkaitan dengan konflik.
Dengan cakupan tersebut, reforma agraria ditempatkan bukan hanya sebagai proses pembagian atau legalisasi tanah, tetapi juga sebagai instrumen penataan aset dan akses masyarakat terhadap sumber daya agraria.
Aspek kelembagaan turut menjadi bagian penting dalam UU ini.
Regulasi mengatur pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria.
Selain itu, terdapat dewan pengawas yang ditujukan untuk memperkuat transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
UU Reforma Agraria juga mengatur mekanisme penyelesaian konflik agraria.
Proses penyelesaian diarahkan agar berlangsung efektif, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.
Instrumen redistribusi tanah dan pemulihan hak turut diperkuat.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...