Tok! DPR Sahkan UU Reforma Agraria

0 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

UU tersebut juga mengenalkan pengaturan mengenai lokasi prioritas reforma agraria (LPRA).

Penetapan lokasi mempertimbangkan berbagai persoalan, mulai dari ketimpangan penguasaan dan kepemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, hingga penguasaan tanah yang melampaui batas maksimum.

Dari sisi penerima manfaat, aturan baru ini mencakup kelompok masyarakat yang selama ini berkaitan langsung dengan persoalan agraria.

Kelompok yang diprioritaskan antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.

Objek reforma agraria juga mencakup tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun tanah yang tidak berkaitan dengan konflik.

Dengan cakupan tersebut, reforma agraria ditempatkan bukan hanya sebagai proses pembagian atau legalisasi tanah, tetapi juga sebagai instrumen penataan aset dan akses masyarakat terhadap sumber daya agraria.

Aspek kelembagaan turut menjadi bagian penting dalam UU ini.

Regulasi mengatur pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria.

Selain itu, terdapat dewan pengawas yang ditujukan untuk memperkuat transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.

UU Reforma Agraria juga mengatur mekanisme penyelesaian konflik agraria.

Proses penyelesaian diarahkan agar berlangsung efektif, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.

Instrumen redistribusi tanah dan pemulihan hak turut diperkuat.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Gesha Yuliani Nattasya
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Gesha Yuliani Nattasya, Muhammad Ibnu Idris
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU