“Bagi petani gurem yang jumlahnya mencapai lebih dari 16 juta, ini adalah harapan. Bagi petani kecil, ini menjadi peluang untuk menambah luas tanahnya. Bagi masyarakat tak bertanah, baik di perdesaan maupun perkotaan di seluruh Indonesia, ini adalah momentum untuk mendapatkan tanah,” kata Henry.
Sementara bagi masyarakat adat, menurut dia, undang-undang tersebut dapat menjadi dasar hukum dalam memperjuangkan sekaligus mempertahankan tanah adat.
Dengan disahkannya UU Pengaturan Reforma Agraria, SPI menilai momentum Hari Tani Nasional tahun ini memiliki konteks tersendiri. Tantangan berikutnya adalah memastikan aturan tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan dan pelaksanaan yang memberikan akses nyata terhadap tanah, menyelesaikan konflik agraria, serta memperkuat perlindungan bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada tanah.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...