SPI menilai penguatan kelembagaan menjadi salah satu bagian penting karena pelaksanaan reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan redistribusi tanah, tetapi juga membutuhkan koordinasi antarinstansi, mekanisme pengawasan, dan kebijakan yang terintegrasi.
Henry mengatakan pengesahan UU tersebut memberikan landasan yang lebih kuat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjalankan reforma agraria secara konkret.
“Dengan adanya undang-undang ini, kita memiliki kekuatan yang lebih kuat untuk melaksanakan reforma agraria,” ujarnya.
SPI Tunggu Aturan Turunan
Meski menyambut pengesahan UU tersebut, SPI mengingatkan bahwa pekerjaan pemerintah belum selesai. Menurut Henry, implementasi aturan menjadi tahap penting agar undang-undang tidak berhenti sebagai regulasi.
SPI mendesak pemerintah segera mengundangkan UU tersebut sebagai dokumen negara sekaligus menyusun berbagai peraturan pelaksana.
“Dengan disahkannya undang-undang ini, kita menunggu pemerintah untuk segera mengundangkannya sebagai dokumen negara, serta menerbitkan peraturan-peraturan turunan, baik Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden terkait pengaturan reforma agraria,” kata Henry.
Ia secara khusus menyoroti kebutuhan terhadap Peraturan Presiden yang mengatur kelembagaan penyelenggara reforma agraria.
“Yang paling mendesak adalah Peraturan Presiden tentang kelembagaan penyelenggara reforma agraria,” tegasnya.
Menurut SPI, kejelasan kelembagaan akan menentukan bagaimana agenda reforma agraria dijalankan secara lintas sektor, termasuk dalam penataan tanah, penyelesaian konflik, perlindungan hak masyarakat, serta pengawasan pelaksanaannya.
Disebut Jadi Harapan Petani Gurem dan Masyarakat Tak Bertanah
SPI juga mengajak petani, buruh, masyarakat adat, serta masyarakat yang belum memiliki tanah untuk memahami ketentuan dalam UU Pengaturan Reforma Agraria.
Henry menilai pemahaman terhadap regulasi tersebut perlu berjalan beriringan dengan penguatan organisasi masyarakat agar hak atas tanah dapat diperjuangkan melalui mekanisme yang tersedia.
“Kami menyerukan kepada petani, rakyat, buruh, dan orang-orang tak bertanah untuk memahami undang-undang ini dan berjuang bersama organisasi petani serta organisasi perjuangan agraria untuk mendapatkan hak atas tanah,” ujarnya.
Ia menekankan tanah memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar aset ekonomi karena menjadi salah satu sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat.
“Dengan undang-undang ini, semakin lengkaplah hak rakyat Indonesia atas tanah. Dari tanah, rakyat memiliki akses terhadap sumber kehidupan dan penghidupannya,” lanjut Henry.
SPI kemudian menempatkan sejumlah kelompok masyarakat sebagai pihak yang diharapkan memperoleh manfaat dari implementasi reforma agraria.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...