Wamen PU Terindikasi Terjerat Rumah Eks Pejuang Timtim, Kejaksaan Didesak Segera Tentukan Status Hukum

1 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menyayangkan lambannya pihak Kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi terkait dengan pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timtim.

Fernando bahkan mendesak agar Komisi Kejaksaan bisa ikut mengambil sikap agar kasus yang menyeret nama Wamen PU Diana Kusumastuti.

“Saya berharap Komisi Kejaksaan merekomendasikan agar kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung dan untuk mempermudah pemeriksaan terkait kemungkinan keterlibatan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti,” kata Fernando dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (16/9).

Selain didesak untuk segera menentukan sikap, Fernando berharap Kejaksaan tidak mudah diintervensi pihak manapun dalam penyelesaian perkara.

“Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut,” tegasnya.

“Segera berikan kepastian hukum terhadap Diana Kusumastuti dengan mempercepat proses kasus tersebut,” sambungnya.

Tak hanya itu, Fernando berharap agar Presiden Prabowo juga bisa memerintahkan Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan kasus tersebut dan segera menetapkan tersangkanya karena sudah mulai ditangani sejak tahun 2025.

“Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung,” tandasnya.

Kasus ini berkaitan dengan pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timtim pada 2022-2023. Proyek tersebut memiliki nilai sekitar Rp400 miliar yang bersumber dari APBN.

Persoalan mencuat setelah ditemukan kerusakan pada rumah yang telah dibangun. Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Heri Jerman sebelumnya menemukan 54 rumah mengalami kerusakan berat, bahkan sebagian ambruk. Pemeriksaan tim ahli Fakultas Teknik Universitas Nusa Cendana Kupang kemudian menemukan sejumlah persoalan teknis, antara lain pemadatan tanah yang tidak maksimal serta pemasangan beton yang dinilai tidak memenuhi standar.

Diana pernah diperiksa terkait proyek tersebut berkaitan dengan posisinya ketika menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya. Ia juga tercatat menjabat Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu perusahaan yang menjadi pemenang tender proyek.

Desakan agar perkara segera dituntaskan sebelumnya juga datang dari Komisi Kejaksaan. Anggota Komjak Nurokhman meminta Kejati NTT menjalankan proses hukum secara transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan penerima manfaat.

“Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu,” kata Nurokhman.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Ronald Steven
Tim Penulis & Editor
Ronald Steven
Apresiasi untuk Ronald Steven

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
1 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU