Prabowo Minta Polisi Usut Korporasi Pelaku Karhutla: “Ini Sudah Kelewatan!”

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto geram melihat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi di sejumlah wilayah. Ia meminta Polri tak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi membongkar sampai ke korporasi yang diduga terlibat.

Prabowo bahkan meminta nama-nama korporasi tersebut segera dilaporkan kepadanya. Jika terbukti terlibat, ia membuka opsi pencabutan izin hingga Hak Guna Usaha (HGU).

“Selidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya. Kalau perlu kita segera cabut semuanya itu. Semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” kata Prabowo.

Prabowo menyoroti temuan mengenai lahan yang dalam waktu singkat berubah menjadi perkebunan setelah mengalami kebakaran.

Kondisi tersebut membuatnya mempertanyakan apakah kebakaran terjadi akibat ulah masyarakat atau justru berkaitan dengan kepentingan korporasi.

“Habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat. Jadi ini benar-benar kesengajaan dan apakah ini rakyat atau ini korporasi?” ujarnya.

Menurut Prabowo, dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla harus ditelusuri secara serius. Ia meminta proses penyelidikan tidak berhenti pada siapa yang melakukan pembakaran di lapangan.

Prabowo Tanya Langsung Kapolri

Dalam Rapat Terbatas Perkembangan Penanganan Bencana Alam di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/9/2026), Prabowo juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan perkembangan penegakan hukum kasus karhutla.

“Bapak Kapolri, berapa total oknum yang ditangkap karena membakar hutan?” tanya Prabowo.

Listyo kemudian memaparkan penanganan perkara karhutla sejak awal 2026.

Listyo mengatakan Polri telah menangani 200 Laporan Polisi (LP) terkait karhutla sejak 1 Januari hingga 6 September 2026.

Dari ratusan laporan tersebut, sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Area yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 8.637,35 hektare.

Tak hanya individu, Polri juga sedang memproses delapan korporasi terkait karhutla.

“Ada 200 Laporan Polisi yang saat ini kita proses. Ada 138 tersangka. Kemudian ada 8 korporasi yang kami proses. Kemudian kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi, pembekuan atau pencabutan izin. Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses,” Listyo menegaskan.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Ronalds Petrus Gerson
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM

YANG BARU