Wamen PU Diana Terseret Kasus Rumah Timtim, MAKI: Prabowo Bisa Copot

0 Shares

HOLOPIS.COM,JAKARTA – oordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti posisi Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti yang namanya ikut didalami dalam dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur.

Menurut Boyamin, Presiden Prabowo Subianto membutuhkan kepastian hukum terhadap pembantunya yang terseret perkara tersebut.
Boyamin mengatakan kepastian hukum menjadi penting agar Presiden dapat mengambil keputusan apabila nantinya Diana terbukti terlibat korupsi.

“Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga butuh kepastian hukum terhadap para pembantunya yang disebut-sebut terlibat dalam suatu kasus hukum agar bisa segera menecopot Diana Kusumastu apabila terbukti terlibat korupsi,” kata Boyamin.

Diana hingga kini belum berstatus tersangka. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyatakan perannya masih didalami dalam penyelidikan perkara proyek rumah eks pejuang Timtim.

Boyamin meminta proses hukum tidak dibiarkan berlarut-larut. Dugaan keterlibatan Diana, menurut dia, harus ditelusuri sampai tuntas sehingga ada kejelasan apakah Wamen PU tersebut memiliki kaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

“Terkait dugaan keterlibatan DK harus segera diusut tuntas demi memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Jangan Ada yang Dilindungi

Boyamin juga meminta kejaksaan memastikan proses hukum berjalan tanpa perlakuan khusus. Menurut dia, upaya melindungi pihak tertentu justru dapat merusak kepercayaan terhadap institusi kejaksaan.

“Jangan ada upaya untuk melindungi atau menyelamatkan seseorang dari kasus tersebut karena akan semakin merusak citra Kejaksaan Agung,” kata Boyamin.

Ia menilai penyelesaian perkara akan lebih cepat apabila penanganannya diambil alih Kejaksaan Agung. Selain persoalan kepastian hukum, Boyamin menyinggung risiko intervensi maupun perlambatan perkara.

“Akan lebih tepat kalau Kejaksaan Agung yang menangani kasus tersebut agar tidak ada upaya intervensi atau memperlambat proses kasus tersebut,” ujarnya.

Kasus yang menyeret nama Diana berkaitan dengan proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timtim dengan anggaran sekitar Rp400 miliar dari APBN. Proyek itu dikerjakan pada 2022-2023.

Diana pernah diperiksa terkait proyek tersebut dalam kapasitasnya ketika menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya. Pada periode itu, Diana juga tercatat menjabat Komisaris Utama PT Brantas Abipraya, salah satu perusahaan yang menjadi pemenang tender proyek.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Ronald Steven

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA