HOLOPIS.COM, JAKARTA — Dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI (PT Pemuka Sakti Manis Indah) pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung diambil alih oleh Kejaksaan Agung, Senin (7/9).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar mengatakan dalam proses penyidikan, tim Jampidsus telah memeriksa 47 orang saksi. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen serta meminta perhitungan kepada ahli.
“Bahwa sampai dengan saat ini tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 47 orang saksi dan melakukan penyitaan dokumen-dokumen, serta telah melakukan permintaan perhitungan kepada ahli,” ujar Saiful Saiful saat jumpa pers di Gedung Bundar JAM PIDSUS, Senin (7/9).
Dari hasil penyidikan sementara, Kejagung menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT PSMI terkait penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Saiful mengatakan, bahwa penyidikan masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan, serta mengumpulkan alat bukti lainnya. Langkah tersebut dilakukan untuk mengonstruksikan peristiwa pidana yang terjadi sekaligus menemukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi, melakukan penyitaan-penyitaan dan melakukan alat bukti lainnya untuk mengonstruksikan peristiwa
pidana yang terjadi dan menemukan pelaku yang bertanggung jawab terkait dengan peristiwa pidana tersebut,” kata Saiful.
Hingga tahap penyidikan saat ini, Kejaksaan Agung masih mendalami rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara penggunaan dan
pemanfaatan di kawasan hutan tersebut.




