HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali menyelimuti sejumlah wilayah Asia Tenggara. Malaysia pun mendesak ASEAN untuk meninjau kembali kesepakatan regional dalam menangani persoalan pencemaran asap lintas batas yang terus berulang.
Dalam beberapa pekan terakhir, Malaysia menjadi salah satu negara yang terdampak kabut asap. Sejumlah wilayah di Sarawak, Pulau Kalimantan, hingga Lembah Klang di Malaysia Barat berada di jalur sebaran asap dari titik-titik panas di Sumatra dan Kalimantan.
Kondisi tersebut membuat kualitas udara di sejumlah wilayah memburuk hingga mencapai kategori tidak sehat. Pihak berwenang bahkan memperingatkan bahwa situasi di Sarawak dapat memicu penerapan langkah-langkah darurat apabila polusi udara kembali meningkat.
Memburuknya kondisi itu mendorong para pemimpin Malaysia menyerukan peninjauan terhadap sejumlah ketentuan dalam Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas atau ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) yang mulai berlaku pada 2003.
Perjanjian tersebut selama ini berlandaskan prinsip konsensus, kedaulatan, dan non-intervensi yang menjadi dasar kerja sama ASEAN. Namun, tidak terdapat mekanisme denda maupun sanksi di tingkat regional bagi negara yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Perselisihan pun umumnya diselesaikan melalui konsultasi dan negosiasi.
Lebih dari dua dekade setelah perjanjian itu diberlakukan, sejumlah pakar menilai perubahan besar terhadap AATHP bukan perkara mudah.
Profesor Studi Asia dari University of Tasmania, James Chin, mengatakan perubahan aturan kemungkinan dapat memperoleh dukungan dari sejumlah negara. Namun, keberhasilannya tetap bergantung pada kesediaan negara-negara utama, termasuk Indonesia.
“Malaysia mendorong (perubahan aturan) dan kemungkinan didukung Singapura, tetapi pada akhirnya, persoalannya adalah apakah Indonesia mau melakukannya,” kata Chin, dikutip Holopis.com, Selasa (8/9).
“Kalau situasinya terus seperti sekarang, tidak banyak yang akan berubah karena ASEAN bergantung pada konsensus,” tambahnya.
Menurut para pakar, upaya memutus siklus kabut asap lintas batas tidak cukup hanya dengan memperbarui aturan di atas kertas. Diperlukan pula kemauan politik dan akuntabilitas yang lebih kuat, termasuk peningkatan kerja sama antarnegara, pertukaran bukti, hingga penegakan hukum di masing-masing wilayah.
Kabut Asap Kembali Picu Status Darurat
Kabut asap lintas batas telah berulang kali menjadi persoalan besar di Asia Tenggara selama beberapa dekade. Episode parah tercatat pada 1997-1998, 2013, dan 2015, sementara kejadian signifikan kembali terjadi pada 2019 hingga tahun ini.
Sejumlah peristiwa terburuk terjadi bersamaan dengan kondisi cuaca kering akibat El Nino yang memperparah kebakaran hutan dan lahan gambut.
Dampaknya pun tidak hanya dirasakan dari sisi lingkungan. Jutaan orang terpapar udara tidak sehat, sekolah terpaksa ditutup, aktivitas bisnis dan perjalanan terganggu, sementara kerugian ekonomi mencapai miliaran dolar.
Selain Malaysia, kualitas udara juga dilaporkan memburuk di sejumlah wilayah Filipina, termasuk Metro Manila. Bulan lalu, National Environment Agency (NEA) Singapura turut memperingatkan bahwa meningkatnya aktivitas titik panas di Indonesia berpotensi menyebabkan kabut asap sesekali melanda Singapura.




