JAKARTA – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai peningkatan upah pekerja menjadi salah satu faktor penting untuk memperkuat daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut Said, upah yang layak akan membuat pekerja memiliki kemampuan lebih baik dalam memenuhi berbagai kebutuhan dasar, mulai dari pangan, pendidikan, kesehatan, perumahan, transportasi hingga kebutuhan keluarga.
“Saya percaya, upah layak akan mendorong peningkatan daya beli masyarakat. Ketika pekerja memperoleh penghasilan yang cukup, mereka dapat memenuhi kebutuhan pangan, pendidikan, kesehatan, perumahan, transportasi, dan kebutuhan keluarganya secara lebih baik,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (6/9/2026).
Said mengatakan penghasilan pekerja tidak berhenti setelah diterima. Sebagian besar pendapatan tersebut kembali berputar di tengah masyarakat melalui aktivitas konsumsi sehari-hari.
“Uang yang diterima buruh tidak berhenti di rekening. Penghasilan itu dibelanjakan di pasar, warung, toko, angkutan umum, dan berbagai usaha di lingkungan tempat tinggalnya. Dari situlah roda ekonomi bergerak, permintaan meningkat, produksi bertumbuh, dan lapangan kerja baru dapat tercipta,” katanya.
Karena itu, Said meminta kenaikan upah tidak selalu dipandang sebagai beban bagi dunia usaha. Ia justru menilai peningkatan daya beli pekerja dapat memberikan dampak positif terhadap keberlangsungan industri.
Menurutnya, perusahaan membutuhkan konsumen dengan daya beli yang kuat agar produk dan jasa yang dihasilkan tetap memiliki pasar.
“Karena itu, kenaikan upah jangan selalu dianggap sebagai beban atau ancaman bagi dunia usaha. Justru daya beli yang kuat menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan perusahaan. Tidak mungkin industri tumbuh sehat jika masyarakat terus kehilangan kemampuan untuk membeli barang dan jasa yang dihasilkan,” tegas Said.
Ia menilai kebijakan pengupahan perlu dirancang dengan mempertimbangkan kepentingan pekerja sekaligus keberlanjutan dunia usaha. Namun, keseimbangan tersebut tidak boleh diterjemahkan sebagai upaya mempertahankan upah murah.
Said menekankan pekerja yang telah memberikan kontribusi melalui tenaga dan produktivitasnya berhak mendapatkan penghasilan yang memungkinkan mereka menjalani kehidupan yang layak.
“Kebijakan pengupahan harus menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha dan kehidupan layak pekerja. Namun, keseimbangan bukan berarti mempertahankan upah murah. Buruh yang bekerja keras berhak hidup sejahtera, sementara ekonomi nasional membutuhkan rakyat yang kuat daya belinya,” pungkasnya.




