JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya mengusut dan menangkap pelaku yang diduga menyebabkan meninggalnya Bambang Setiawan (59) serta melukai Faturohman (18) dalam kericuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, kekerasan terhadap warga sipil yang dilakukan kelompok sipil tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.
Menurut Sugeng, pembiaran terhadap kekerasan oleh kelompok sipil dapat menimbulkan kesan bahwa negara membiarkan praktik vigilante atau aksi main hakim sendiri berlangsung.
“Pembiaran kekerasan oleh kelompok sipil kepada warga sipil selain sebagai pelanggaran hukum, juga akan menjadi preseden bahwa negara membiarkan vigilante beroperasi di Indonesia,” kata Sugeng dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Selasa (1/9/2026).
IPW menilai tindakan anarkis dalam sebuah aksi unjuk rasa merupakan kewenangan aparat kepolisian untuk ditangani sesuai ketentuan hukum. Karena itu, keberadaan kelompok sipil atau organisasi kemasyarakatan yang melakukan kekerasan terhadap pihak yang dianggap sebagai pelaku anarkis dinilai tidak dapat dibenarkan.
Terlebih, kata Sugeng, jika tindakan tersebut terjadi di hadapan petugas kepolisian. Kondisi itu dinilai dapat menimbulkan persepsi bahwa aparat melakukan pembiaran terhadap kekerasan.
“Bahkan, terkesan dalam peristiwa ini, polisi gagal menjalankan tugas penegakan hukum,” ujarnya.
IPW mengingatkan peristiwa meninggalnya Bambang Setiawan akibat dugaan pengeroyokan oleh kelompok yang belum diketahui identitasnya tidak boleh kembali terjadi.
Menurut IPW, munculnya kelompok massa yang tidak diketahui identitasnya dalam kericuhan tersebut patut menjadi perhatian serius kepolisian. IPW menyebut fenomena itu sebagai pengulangan praktik pengamanan oleh kelompok sipil di luar mekanisme resmi atau yang dikaitkan dengan istilah Pam Swakarsa.
“IPW menilai preseden 27 Agustus 2026 adalah pengulangan praktik Pam Swakarsa. Sebab, kemunculan massa misterius saat demo itu merupakan pengamanan liar untuk membubarkan aksi dan seharusnya diantisipasi oleh pihak kepolisian,” kata Sugeng.
IPW berpandangan bahwa kepolisian memiliki posisi penting dalam memastikan kebebasan masyarakat menyampaikan aspirasi tetap berlangsung dalam koridor hukum.
Sugeng menyebut polisi merupakan salah satu penjaga demokrasi sehingga harus mampu memastikan tidak terjadi kekerasan oleh kelompok sipil terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi kepada DPR maupun pemerintah.
Kematian Bambang Setiawan dan luka yang dialami Faturohman, serta korban lainnya dalam rangkaian kerusuhan pascaaksi 27 Agustus 2026, menurut IPW, juga berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai pelaksanaan fungsi Polri.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...