IPW Duga Jaksa Sedang “Main-main” di Perkara Febrie Adriansyah, Dakwaan Dibikin Tak Lengkap

1 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti konstruksi surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menduga terdapat upaya membatasi pertanggungjawaban pidana Febrie karena sejumlah penerimaan uang, saham, dan aset yang diuraikan dalam dakwaan kedua primair hanya dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut IPW, sejumlah fakta tersebut juga perlu diuji dalam kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, suap, atau gratifikasi.

“Jaksa hanya membatasi mendakwa terdakwa Febrie Adriansyah hanya dengan dakwaan TPPU pada dakwaan kedua primair,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima Holopis.com, Jumat (9/10/2026).

Sugeng mempertanyakan alasan jaksa tidak mendakwakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara tersendiri, meskipun fakta penerimaan uang dan aset telah diuraikan dalam surat dakwaan.

IPW menilai pilihan konstruksi dakwaan itu menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan penanganan perkara. Namun, penilaian tersebut merupakan kritik IPW terhadap surat dakwaan dan belum menjadi kesimpulan hukum pengadilan.

“Tindakan jaksa penuntut umum ini menimbulkan prasangka bahwa jaksa hendak meringankan tuntutan hukuman pada Terdakwa Febrie Andriansyah,” ujarnya.

Sugeng menjelaskan, dalam dakwaan pertama primair, Febrie disebut didakwa melakukan pemerasan dalam jabatan terhadap Tan Kian. Perbuatan itu, menurut uraian IPW, berkaitan dengan penerimaan uang sebesar SGD 5 juta melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dan dikaitkan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua primair, jaksa disebut mendakwakan TPPU atas penerimaan uang, saham, dan tanah dari sejumlah pihak. IPW mempertanyakan mengapa dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai berkaitan dengan penerimaan tersebut tidak turut didakwakan dalam konstruksi yang sama.

IPW Soroti Penerimaan Uang dan Aset

Sugeng menguraikan sejumlah penerimaan yang disebut dalam surat dakwaan, antara lain saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, uang Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito, serta uang Rp60 miliar dan sejumlah aset yang dikaitkan dengan Andy Chandra Tan.

Aset yang disebut meliputi tanah seluas 9.260 meter persegi di Cilincing, Jakarta Utara, dengan nilai yang dicantumkan sebesar Rp77,07 miliar. Selain itu, terdapat sejumlah bidang tanah yang berkaitan dengan Hotel The Nyaman di Jalan Kubu Anyar, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, dengan nilai yang dalam siaran pers IPW disebut mencapai miliaran rupiah.

IPW juga menyoroti penerimaan uang senilai Rp203,469 miliar dari berbagai pihak sebagaimana disebut dalam keterangannya.
Menurut Sugeng, rangkaian penerimaan tersebut perlu dicermati untuk menilai apakah fakta-fakta yang diuraikan dalam dakwaan juga memenuhi unsur tindak pidana korupsi, seperti pemerasan dalam jabatan, suap, atau gratifikasi.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
1 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU