JAKARTA – Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan dan Premanisme mendesak Kementerian Hukum melakukan pemeriksaan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya terkait dugaan keterlibatan sejumlah anggotanya dalam pengamanan aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026.
Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2026).
Aliansi menilai dugaan keterlibatan anggota GRIB Jaya dalam tindakan kekerasan terhadap warga sipil hingga menyebabkan korban meninggal dunia perlu diperiksa melalui mekanisme hukum.
Advokat Ahmad Khozinuddin mengatakan, kehadiran anggota ormas dalam aksi demonstrasi dengan melakukan tindakan seperti menghalau massa, menyuruh peserta meninggalkan lokasi, mengejar hingga melakukan penertiban dinilai telah melampaui kewenangan organisasi kemasyarakatan.
“Negara didorong untuk menyelesaikan penertiban melalui aparat penegak hukum agar ormas tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi memicu konflik antar-ormas atau jatuhnya korban jiwa,” kata Khozinuddin.
Menurut dia, dugaan keterlibatan GRIB Jaya dalam melakukan pengamanan aksi 27 Agustus 2026 perlu diperiksa karena dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan Pasal 59 ayat (3) huruf d Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan.
Khozinuddin juga menyoroti status GRIB Jaya yang telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum. Karena itu, menurut dia, pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas organisasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Soroti Ratusan Anggota dan Kendaraan
Selain dugaan kekerasan, Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan dan Premanisme meminta klarifikasi mengenai kehadiran ratusan anggota GRIB Jaya di sekitar lokasi demonstrasi.
Mereka mempertanyakan penggunaan sejumlah armada truk dan kendaraan pribadi yang membawa anggota GRIB Jaya ke lokasi aksi, termasuk dugaan adanya anggota yang membawa bambu.
“Ini perlu dijelaskan. Mengapa ada ratusan anggota, menggunakan armada truk dan kendaraan pribadi, kemudian berada di lokasi aksi dan melakukan tindakan yang menyerupai pengamanan?” ujar Khozinuddin.
Ia mengingatkan, apabila organisasi masyarakat diberikan ruang untuk mengambil alih fungsi pengamanan secara mandiri, kondisi tersebut justru dapat menimbulkan persoalan baru dan berpotensi memicu benturan di tengah masyarakat.
Karena itu, Aliansi mendorong agar fungsi pengamanan dan penertiban aksi massa tetap berada di bawah kewenangan aparat negara.
Kementerian Hukum Bentuk Pengawasan Terpadu
Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum Saud Parulian Nababan.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...