IPW Desak KKP Usut Beneficial Owner Dua Perusahaan Pengolahan Udang

1 Shares
Ukuran Teks:
21
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusut lebih dalam dugaan pelanggaran terkait penyimpanan sekitar 900 ton udang impor di dua perusahaan pengolahan udang di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Dua perusahaan yang menjadi lokasi penyegelan KKP tersebut yakni PT Mega Marine Pride (MMP) dan PT Baramuda Bahari.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut rangkaian dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua perusahaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp405,8 miliar.

Angka tersebut, menurut IPW, merujuk pada pemberitaan Kompas.com mengenai pengungkapan KKP terhadap komoditas udang impor tersebut.
Sugeng mengapresiasi langkah KKP melakukan penyegelan dan meminta proses penanganan tidak berhenti pada tindakan administratif.

“IPW tentunya mengapresiasi tindakan KKP dalam upaya menyelamatkan kerugian keuangan negara yang terindikasi mencapai Rp405,8 miliar itu. Tindakan ini sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita Presiden, point ketujuh, yakni memberantas korupsi,” kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Menurut Sugeng, pengungkapan dugaan penyalahgunaan komoditas impor udang tersebut menunjukkan perlunya pengawasan ketat terhadap tata kelola komoditas impor yang berpotensi menimbulkan kebocoran keuangan negara.

Ia menilai langkah penindakan tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah menutup celah penyalahgunaan komoditas impor.

IPW Minta Beneficial Owner Diusut

Sugeng meminta KKP tidak hanya menyegel lokasi atau komoditas yang diduga bermasalah.

Ia mendesak pemerintah menelusuri pihak-pihak yang berada di balik kedua perusahaan tersebut, termasuk pihak yang menjadi penerima manfaat atau beneficial owner.

“KKP jangan berhenti pada tindakan penyegelan. Upaya untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara harus menjadi tujuan utama, termasuk mengusut pihak-pihak yang terlibat hingga penerima manfaatnya atau beneficial owner,” ujar Sugeng.

Menurut dia, penelusuran terhadap penerima manfaat penting untuk mengetahui secara utuh pihak-pihak yang memiliki kepentingan ekonomi atas kegiatan usaha tersebut apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Selain KKP, Sugeng meminta sejumlah lembaga lain turut dilibatkan dalam proses pengusutan.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
1 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Memuat diskusi...

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Holopis UMKMIklan: Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--
YANG BARU