HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wacana perubahan sebutan “pemulung” menjadi “pekerja pemilah sampah” dinilai positif sepanjang tidak berhenti sebagai perubahan nomenklatur. Pemerintah justru perlu memastikan perubahan istilah tersebut diikuti peningkatan kesejahteraan, perlindungan sosial, serta penghargaan ekonomi terhadap pekerjaan yang dilakukan para pemulung.
Pandangan itu disampaikan Hamdi Putra dari Forum Sipil Bersuara (FORSIBER). Ia menilai usulan Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat tersebut dapat menjadi langkah untuk menghapus stigma terhadap pemulung, tetapi substansinya akan kehilangan makna jika tidak disertai kebijakan yang benar-benar memperbaiki kondisi ekonomi mereka.
Menurut Hamdi, pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa penghormatan terhadap pekerja pengelola sampah bukan dibangun melalui pergantian istilah semata. Negara-negara seperti Kolombia, Brasil, India, dan Afrika Selatan justru mulai menempatkan pemulung sebagai bagian dari sistem ekonomi sirkular dengan memberikan akses terhadap hak ekonomi, perlindungan sosial, fasilitas kerja, serta pembayaran atas jasa yang mereka berikan.
“Pemulung tidak membutuhkan kemiskinan yang diberi nama lebih modern. Mereka membutuhkan pekerjaan yang benar-benar dihargai secara ekonomi,” kata Hamdi dalam keterangannya, Kamis (12/8/2026).
Belajar dari Kolombia
Hamdi mencontohkan Kolombia sebagai salah satu negara yang dinilai berhasil menempatkan pemulung dalam sistem pengelolaan sampah secara lebih formal.
Di negara tersebut, para recicladores de oficio tidak sekadar diakui sebagai pekerja yang membantu mengurangi timbulan sampah. Organisasi pemulung dapat terlibat dalam pelayanan pengelolaan sampah dan memperoleh remunerasi atas aktivitas pengumpulan, pengangkutan, pemilahan, hingga pemanfaatan material daur ulang.
Dengan skema tersebut, pendapatan pekerja tidak semata-mata bergantung pada harga kardus, plastik atau logam yang berhasil mereka kumpulkan.
“Ada perbedaan besar antara sekadar mengatakan bahwa pemulung berjasa dengan benar-benar menempatkan jasa tersebut sebagai pekerjaan yang mempunyai nilai dan harus dibayar,” ujar Hamdi.
Ia menilai pendekatan semacam itu penting diterapkan di Indonesia agar pekerja pemilah sampah memperoleh sumber pendapatan yang lebih layak dan tidak sepenuhnya bergantung pada fluktuasi harga barang bekas.
Afrika Selatan Libatkan Produsen
Afrika Selatan juga dinilai memiliki kebijakan yang patut dipelajari Indonesia, khususnya melalui penerapan Extended Producer Responsibility (EPR).
Melalui skema tersebut, produsen dan organisasi yang menjalankan tanggung jawab produsen diwajibkan mengintegrasikan waste pickers ke dalam rantai pengelolaan sampah pascakonsumsi.
Pekerja yang terdaftar dapat memperoleh collection service fee sebagai kompensasi atas jasa pengumpulan sampah sekaligus manfaat lingkungan yang mereka hasilkan.
Menurut Hamdi, konsep tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah tidak semestinya berhenti pada pemerintah atau pekerja lapangan.
“Jika produsen menghasilkan kemasan yang akhirnya menjadi sampah dan ada pemulung yang bekerja mengumpulkan serta mengembalikannya ke rantai daur ulang, maka pemulung tersebut tidak cukup diberi tepuk tangan atau gelar ‘pahlawan lingkungan’. Ada nilai ekonomi yang harus dibayarkan atas pekerjaan mereka,” jelasnya.
Brasil Perkuat Koperasi Pemulung
Hamdi juga menyoroti kebijakan Brasil yang tetap menggunakan istilah catadores untuk menyebut pekerja pengumpul material daur ulang.
Menurut dia, Brasil tidak menjadikan pergantian istilah sebagai fokus utama. Pemerintah justru memperkuat posisi ekonomi pekerja melalui koperasi dan asosiasi.



