Persoalannya kini adalah bagaimana memastikan manfaat ekonomi dari kebijakan tersebut benar-benar diterima pekerja yang setiap hari mengumpulkan botol, plastik, kertas, logam dan berbagai material lain yang dapat didaur ulang.
Karena itu, ia meminta Menteri Lingkungan Hidup tidak menjadikan pergantian istilah sebagai pusat kebijakan.
Menurut Hamdi, pemerintah harus menjawab sejumlah persoalan mendasar, mulai dari siapa yang akan membayar jasa pekerja pemilah sampah, berapa nilai jasa tersebut, siapa yang menjamin keselamatan mereka, bagaimana meningkatkan posisi tawar terhadap pengepul dan industri, hingga bagaimana manfaat ekonomi sirkular dibagikan secara adil.
“Kolombia membayar jasa mereka. Afrika Selatan membebankan sebagian tanggung jawab kepada produsen. Brasil memperkuat koperasi dan kontraknya. India memberi identitas, perlindungan dan fasilitas kerja,” ujarnya.
Hamdi menegaskan Indonesia perlu bergerak lebih jauh daripada sekadar memberikan istilah baru.
“Indonesia jangan berhenti pada mengganti nama.” ucapnya.
“Menyebut mereka ‘Green Collar Worker’ tanpa memberikan nilai baru atas pekerjaannya hanya akan membuat istilahnya naik kelas, sementara kehidupannya tetap berada di tempat yang sama,” pungkas Hamdi.



