Luthfi juga menyerukan kepada advokat dan organisasi advokat untuk bersama-sama memperjuangkan pembentukan UU Advokat yang baru.
Menurutnya, regulasi baru tersebut diperlukan untuk memberikan perlindungan yang lebih maksimal terhadap kepentingan profesi advokat.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perlindungan terhadap advokat dari kriminalisasi ketika menjalankan tugas profesinya.
“Selain itu, kriminalisasi terhadap advokat harus mendapatkan perlindungan dalam UU Advokat yang baru nanti, termasuk di antaranya hak imunitas, hak-hak advokat untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang seimbang seperti yang diterima oleh jaksa maupun hakim dalam proses persidangan,” katanya.
Luthfi berharap pembahasan regulasi baru tersebut nantinya dapat menjadi jalan untuk memperjelas tata kelola profesi, memperkuat perlindungan advokat, sekaligus menjaga kepastian hukum yang berkeadilan.


