HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wacana revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kembali jadi sorotan. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, sejumlah organisasi advokat kompak mendorong perubahan sistem dari single bar menjadi multi bar.
Pertemuan yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Senin (20/4/2026) itu dihadiri oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI), Perhimpunan Advokat Indonesia, Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA), Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI), serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Namun, perdebatan memanas karena Peradi di bawah pimpinan Otto Hasibuan tetap ingin mempertahankan sistem wadah tunggal.
Sekjen KAI, Dr. Apolos Djara Bonga, menegaskan bahwa konsep single bar sudah tidak relevan.
“Kalau apa yang disampaikan oleh Peradi Otto, kita kembali lagi ke belakang kita tidak mau menerima kenyataan bahwa dalam perjalanan advokat ini sudah banyak mengalami perubahan-perubahan besar,” ujarnya.
Ia menambahkan, puluhan gugatan terkait sistem organisasi advokat telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi, dan semuanya ditolak.
“Jadi tidak ada istilah lagi wadah tunggal, buset deh itu gak benar lagi,” tegasnya.
Usulan Multi Bar dan Dewan Advokat Nasional
KAI mengusulkan sistem multi bar dengan pengawasan melalui Dewan Advokat Nasional (DAN). Sistem ini dinilai lebih realistis, mengingat banyaknya organisasi advokat yang sudah terbentuk.
Menurut Apolos, organisasi advokat juga perlu memenuhi standar tertentu atau advokat threshold, seperti memiliki kepengurusan hingga tingkat daerah.
“Tetapi kita juga tidak boleh membatasi, karena oleh Undang-Undang Dasar mengatakan kebebasan berserikat dan berkumpul itu hak warga negara,” ucapnya.
Selain soal struktur organisasi, revisi UU Advokat juga menyoroti perlindungan profesi. Advokat dinilai harus memiliki kekuatan hukum lebih, terutama terkait kerahasiaan klien.
“Rahasia klien tidak boleh dimintakan baik oleh penyidik kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan ataupun KPK,” jelas Apolos.
DPR: Momentum Kebangkitan Profesi Advokat
RDPU dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyebut revisi UU ini sebagai momentum penting.
“Kami akan terus mengawal proses pembahasan RUU Advokat dengan mempertimbangkan berbagai masukan… diharapkan dapat tercapai kesepahaman bersama,” tegasnya.
Revisi UU Advokat ini diharapkan tak hanya memperkuat profesi advokat, tetapi juga meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.

