JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para tokoh dan organisasi advokat Indonesia.
RDPU tersebut menjadi salah satu majelis yang sangat tepat untuk membahas regulasi, khususnya yang berkaitan dengan peran dan profesi advokat.
“RDPU Komisi III DPR RI bersama para tokoh advokat dan organisasi profesi menjadi ruang penting untuk memperkuat arah pembaruan hukum di Indonesia,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Sejumlah tokoh advokat yang hadir di antaranya adalah Prof. Otto Hasibuan, Luhut M.P Pangaribuan, Harry Ponto, Siti Jamaliah Lubis, dan Muhamad Isnur.
Para tokoh tersebut dinilai telah membawa perspektif yang tajam dan beragam dalam membahas penguatan profesi advokat, baik dalam implementasi KUHP baru maupun rencana pembentukan RUU Advokat.
Ia sangat berharap melalui RDPU tersebut bisa menjadi masukan yang sangat baik bagi Komisi III DPR RI dalam memandanf profesi advokat kekinian. Sebab peran mereka sangat penting bagi supremasi hukum di Indonesia.
“Masukan yang disampaikan menegaskan bahwa profesi advokat harus ditempatkan sebagai pilar utama penegakan hukum yang independen, berintegritas, dan berpihak pada keadilan,” ujarnya.
Dalam konteks itu pula, politisi yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra tersebut akan terus membuka dialog dalam rangka memperkaya literasi dalam menjawab kebutuhan dan tantangan para praktisi penegakan hukum ke depan.
“Komisi III DPR RI terus membuka ruang partisipasi seluas-luasnya agar regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan praktik hukum di lapangan serta memperkuat perlindungan bagi masyarakat,” pungkas Habiburokhman.

