HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sejak era reformasi bergulir, seluruh lapisan masyarakat telah sepakat bahwa memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) adalah sebuah keniscayaan di Republik ini. Namun, pemberantasan KKN tentunya harus sesuai dengan koridor hukum dan prinsip keadilan.
Penerapan delik Obstruction of Justice (OJ) atau Perintangan Penyidikan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tengah mendapat sorotan. Delik yang termaktub dalam Pasal 21 itu dianggap telah diterapkan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Sorotan tersebut mengemuka dalam persidangan seorang advokat bernama Junaedi Saibih di Pengadilan Tipikor.
“Aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa menerapkan Pasal 21 secara ‘brutal’ sehingga klien kami (Junaedi Saibih, red) yang berprofesi sebagai advokat merasa diperlakukan secara tidak adil,” ujar Eric Sutawijaya, salah seorang advokat yang mendampingi Junaedi dalam siaran persnya yang diterima Holopis.com, Selasa (3/3/2026).
Sebagai informasi, Junaedi Saibih terjerat dua kasus tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara CPO, tata kelola timah, dan impor gula. Kasus pertama, Junaedi didakwa melakukan tindak pidana OJ bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yakni Direktur Pemberitaan Jak TV dan Ketua Tim Cyber Army Muhammad Adhiya Muzakki. Lalu, kasus kedua, Junaedi didakwa tindak pidana suap bersama dua rekan advokat, Marcella Santoso dan Aryanto Bakrie.
Eric menegaskan ketidakadilan yang dialami kliennya sangat mungkin menimpa advokat lain karena apa yang dilakukan Junaedi masih dalam lingkup profesinya sebagai advokat. Menurutnya, setiap advokat tentunya akan melakukan upaya pembelaan maksimal demi kepentingan kliennya, termasuk di dalamnya menempuh jalur-jalur hukum resmi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Bagaimana bisa jaksa dalam surat dakwaan dan kemudian surat tuntutan memakai istilah ‘Rekayasa’ atas upaya gugatan tata usaha negara dan gugatan perdata yang dilakukan Junaedi semata untuk kepentingan kliennya, korporasi CPO,” paparnya.

Ruben Jeffry Siregar, advokat lain yang juga mendampingi Junaedi, menyayangkan tindakan institusi Kejaksaan Agung yang menafsirkan Pasal 21 secara subjektif.
Menurutnya, tindakan Kejaksaan dapat dianggap sebagai ancaman terhadap profesi advokat karena jika Junaedi divonis bersalah, maka advokat lainnya tentunya akan takut mengalami nasib naas yang sama ketika menjalani profesinya.
“Sebagai advokat, buat saya ini dapat dianggap sebagai ancaman bagi profesi advokat di Indonesia. Harap diingat, advokat adalah officium nobile atau profesi mulia yang dilindungi oleh UU Advokat,” tegas Ruben.
Menurut Ruben, kliennya sangat layak mendapatkan vonis bebas jika merujuk pada dakwaan dan tuntutan jaksa yang berlandaskan penasfiran Pasal 21 yang tidak tepat.
Ruben mengatakan bebasnya Junaedi adalah bentuk perlindungan hukum melalui putusan pengadilan terhadap profesi advokat di Indonesia. Dia berharap majelis hakim yang menangani perkara Junaedi mengedepankan asas keadilan demi meluruskan penerapan Pasal 21.
“Kami tentunya berharap majelis hakim sebagai Wakil Tuhan dapat mengedepankan asas keadilan hukum dalam memutus perkara ini dengan memvonis bebas klien kami,” pungkasnya.
Angin Segar MK
Eric Sutawijaya menambahkan apa yang menjadi perhatian tim advokat yang mendampingi Junaedi ternyata sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam perkara permohonon judicial review Nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan rumusan Pasal 21 terutama pada frasa “langsung atau tidak langsung” berpotensi menjadi pasal karet.
Bunyi Pasal 21:
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
“Untuk mewujudkan kepastian hukum yang adil, dengan maksud untuk mencegah/menghindarkan kemungkinan frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’ digunakan secara karet (lentur atau elastis) yang dapat menjerat siapa saja yang berada dalam posisi yang tidak sejalan dengan penegak hukum seperti kegiatan yang dilakukan oleh advokat, jurnalis, penulis, aktivis dalam agenda pemberantasan korupsi, maka norma Pasal 21 UU Tipikor perlu disinkronkan dengan semangat Pasal 25 UNCAC,” demikian bunyi Putusan MK.
Inilah yang kemudian dianggal Eric sebagai angin segar atas potensi penting penunjang argumentasi kuat, bahwa Junaedi patut untuk dibebaskan dari segala tuntutan hukum dalam kaitan obstruction of justice.
“Ini tentunya menjadi ‘angin segar’ dari MK, bahwa penerapan Pasal 21 berpotensi disalahgunakan sehingga menjadi ancaman tidak hanya bagi profesi advokat tetapi juga jurnalis, penulis, dan aktivis,” papar Eric.


