Kejagung Ungkap Sejumlah Perusahaan Tempat Cuci Uang Don Ritto

0 Shares

Selain memeriksa perusahaan, tim 9 hingga kini telah memeriksa 24 orang saksi. Dari serangkaian pemeriksaan hingga kecukupan alat bukti, Kejagung akhirnya menjerat tersangka baru dalam kasus TPPU. Tersangka baru yang langsung dijebloskan ke jeruji besi itu adalah Nurman Herin (NH).

Nurman dikabarkan merupakan rekan kuliah Febrie Adriansyah di Universitas Jambi (UNJA). Nurman Herin disebut-sebut terafilias dengan sejumlah pihak dalam ‘jaringan UNJA’. Adapun pihak lain yang disebut-sebut masuk dalam jaringan itu berinisial IY dan R.

Nurman dikabarkan turut mengelola hasil dugaan tindak pidana, termasuk rasuah penanganan sejumlah perkara saat Febrie Adriansyah menjabat Jampidsus. Para pihak diduga membalut pencucian uang dengan sejumlah modus, termasuk dugaan penyamaran melalui skema bisnis atau investasi.

Dugaan pencucian uang Nurman yang juga disebut-sebut pengurus Gontran, menggunakan sejumlah sarana. Salah satunya diduga melalui, Koin Money Changer (PT Kantor Omzet Indonesia). Money changer yang berlokasi di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan itu sebelumnya telah digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (8/7/2026). Sebelum akhirnya dilimpahkan dan ditangani Kejagung, kasus dugaan TPPU dan sejumlah tindak pidana diusut Polisi.

“Dia (Nurman Herin) diduga kuat turut serta dalam dugaan tindak pidana TPPU,” ungkap Rudi Margono.

Namun, Kejagung hingga kini belum mengungkap secara gamblang tindak pidana asal atau predicate crime yang menjadi dasar penetapan Febrie Adriansyah dan Nurman Herin dalam kasus TPPU. Kejagung hanya menyebut saat ini telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait TPPU.

- Advertisement -

“Terkait TPPU yang penanganan saat ini adalah tindak lanjut dari tiga perkara dari korporasi itu dan berkas. Nah, kita kerjakan tiga sprindik TPPU sebagai tindak lanjutnya, ya. Bisa jadi ke depan, apabila tiga kasus yang kita dapatkan itu sudah terabsorpsi di sepuluh-puluh titik yang terakhir, bisa jadi dengan hukum yang menyertakan,” ujar Rudi.

Polri sebelumnya menetapkan Don Ritto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020–2024. Pasca penanganan perkara tersebut dialihkan ke Kejagung, Don Ritto menjalani penahanan di Rutan Kejagung.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU