HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyitaan aset para tersangka perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) sedang dikembangkan dan dikonstruksikan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penerapan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga antirasuah sedang mempertajam bukti unsur pencucian uang hasil dugaan tindak pidana tersebut.
“Beberapa tim sudah melakukan penyitaan-penyitaan terhadap aset-aset para tersangka karena memang sangat banyak ya untuk perkara Imigrasi itu kan ada delapan tersangka, dan masing-masing itu sudah ada penyitaan aset dari masing-masing tersangka itu dan itu juga sudah sedang dikembangkan, dikonstruksikan untuk perkara TPPU-nya,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (22/7/2026).
Hal itu mengindikasikan bahwa KPK tidak hanya berupaya membuktikan dugaan pemerasan, tetapi juga menelusuri aliran hasil kejahatan yang diduga telah diubah bentuk atau disamarkan melalui berbagai aset para tersangka. Tak hanya mantan Wamen Imipas Silmy Karim, pengembangan perkara TPPU tersebut juga menyasar pada tujuh tersangka lainnya.
Diakui Taufik, pendalaman dugaan pencucian ini beriringan dengan pengusutan pokok perkara pemerasan. Kemungkinan pengusutan perkara TPPU agar dapat dilimpahkan ke pengadilan secara bersamaan dengan pokok perkara dugaan suap pemerasan juga sedang diperhitungkan KPK.
“Apakah itu nanti TPPU-nya yang akan kita terapkan, kita mau bareng (TPK-nya), jadi nanti dilimpahkan bareng ke pengadilan atau TPPU-nya ya kita akan kembangkan di proses penyidikan sambil berjalan, apakah nanti dilimpahkan setelah TPK-nya berjalan. Seperti itu. Jadi memang ada untuk pengembangan ke arah TPPU,” kata Taufik.
Diketahui, KPK sebelumnya sudah menyita banyak aset milik Silmy dan para tersangka lain kasus pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Di antara sejumlah aset Silmy yang telah disita yakni berbagai kendaraan, ada mobil, motor mewah, dan sepeda. Rinciannya :
a) 2 unit mobil Porsche
b) 10 unit kendaraan roda dua mulai dari vespa, moge, hingga Harley-Davidson
c) 7 unit sepeda
d) dan beberapa perhiasan lainnya
e) uang dalam mata uang rupiah, maupun valas, seperti USD, EUR, maupun YEN
Sejumlah aset milik 3 pejabat imigrasi tersangka kasus pemerasan izin tinggal WNA juga telah disita KPK. Adapun ketiga pejabat imigrasi tersebut yakni Jaya Saputra, Gusti Bernadiansyah dan Ronald Amran Abdullah. Berikut di antara barang bukti yang disita dari masing-masing pejabat:
Aset yang disita dari Jaya Saputra:
a) Saldo rekening milik Jaya senilai Rp 2,2 miliar
b) 3 bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta
c) 3 unit mobil
d) 5 unit motor
e) 2 unit sepeda
Aset yang disita dari Gusti Bernadiansyah:
a) 4 akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar
b) 4 unit mobil
c) 1 unit truk towing
d) 7 unit motor
e) 1 bundel BPKB kendaraan roda dua
f) 8 unit sepeda
g) 500 gram emas
Aset yang disita dari Ronald Amran:
a) Saldo rekening atas nama Ronald
b) 18 keping emas seberat 200 gram
c) Mata uang asing US Dollar, USD 14.500
d) 10 ribu dolar Singapura
e) 30 riyal Arab Saudi
f) 1 buah BPKB mobil
g) 2 buah BPKB motor
h) 1 buah sertifikat perhiasan cincin berlian


