Dalam perjalanan kasus pasca Suhardiman Dkk di tangkap pada Senin, 29 Juni 2026, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni pada Jumat 3 Juli 2026, mengakui adanya amplop yang diberikan Suhardiman saat audiensi di Kemenhut pada Selasa, 2 Juni 2026.
Raja Juli menyebut amplop tersebut telah dikembalikan ke sang Bupati melalui ajudannya. Pria kelahiran Pekan Baru, Riau, 13 Juli 1977 itu menyebut pengembangan amplop dilakukan di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli diketahui baru melaporkan penerimaan gratifikasi amplop dari Bupati Suhardiman Amby ke KPK.
Belum lama ini, KPK mengungkap sejumlah hal terkait pengurusan pelepasan hutan tersebut. Salah satunya pengakuan sejumlah pihak terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas pengurusan pelepasan hutan seluas 1.828 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Pengakuan di antaranya datang dari Suhardiman dan Bendahara KUD Prima Sehati.
Tak hanya pengakuan, KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa uang 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Juprizal dan Rp 15 juta dari Asisten I Kabupaten Kuansing Fahdiansyah. Juprizal yang juga Ketua KUD Prima Sehati diduga turut membantu pengumpulan uang dari petani atau anggota KUD.
Berdasarkan informasi, uang yang berhasil dikumpulkan Suhardiman senilai SGD 46.500. KPK menduga uang yang disita itu bagian dari amplop yang diberikan Suhardiman ke Raja Juli.
Selain penyitaan dan penggeledahan, penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi guna membuat terang dugaan rasuah pengurusan pelepasan hutan tersebut. Di antara saksi yang diperiksa adalah Juprizal, Fahdiansyah, Andri Yama Putra selaku Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kuantan Sengingi; Ade Fahrer selaku Kepala Dinas Perumahan kawasan permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kuantan Sengingi; Syahferry selaku Camat Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Sengingi.
Selain soal aliran uang, para saksi tersebut juga didalami pengetahuannya seputar proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan. Meski Raja Juli belum diperiksa, setidaknya maksud dan tujuan sejumlah pengakuan, peran para pihak, serta bukti uang telah dikantongi lembaga antirasuah. Hal itu menguatkan telah terjadinya perbuatan melawan hukum dalam hal ini dugaan suap dalam upaya alih fungsi kawasan hutan.
“Itu maksudnya seperti apa, tujuannya apa, itu yang menjadi bahan materi penyidikan yang dilakukan oleh teman-teman penyidik. Tentunya akan dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan untuk memperkuat fakta pemberiannya seperti apa. Kita tunggu saja perkembangannya seperti apa,” kata Taufik.
Dalam keterangan terpisah, mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha sebelumnya juga menyoroti pemberian amplop Bupati Suhardiman Amby kepada Raja Juli. Menurut Praswad, pemberian amplop tersebut memiliki karakteristik suap, bukan sekadar gratifikasi biasa.
Praswad menilai terdapat indikasi kuat yang mengikat pemberian uang tersebut dengan kepentingan perizinan lahan. Ia juga menegaskan sekaligus mengingatkan bahwa mengembalikan uang kepada pihak pemberi tidak serta-merta menghapus unsur pidana korupsi.
“Dalam perkara ini, terdapat hubungan yang jelas antara pemberian uang dan permohonan pembebasan lahan hutan yang sedang diproses. Karena itu, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai gratifikasi biasa, melainkan memiliki karakteristik suap karena terdapat latar belakang dan tujuan pemberiannya,” tegas Praswad dalam keterangannya.
Praswad juga mempertanyakan motif dan waktu pelaporan yang Raja Juli lakukan tepat setelah KPK menggelar OTT. Dikatakan Praswad, mekanisme pelaporan gratifikasi mengharuskan penerima menyerahkan barang atau uang secara fisik kepada KPK untuk proses pemeriksaan. Praswad melihat proses pelaporan menjadi tidak relevan karena pelapor sudah tidak menguasai objek tersebut setelah mengembalikannya.
Selain itu, Praswad juga menyinggung Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026. Dimana dalam aturan itu termaktub dan ditegaskan soal batasan pelaporan gratifikasi yang beririsan dengan tindak pidana.


