“Apabila suatu peristiwa telah memiliki indikasi dan proses penanganan sebagai tindak pidana suap, maka mekanisme pelaporan gratifikasi tidak dapat digunakan untuk menghilangkan atau mengubah karakter perkaranya,” tegas Praswad.
Atas dasar itu, Praswad mendesak penegak hukum untuk segera menuntaskan pemeriksaan dan menetapkan status hukum para pihak yang terlibat berdasarkan alat bukti. “KPK membutuhkan langkah penanganan yang cepat dan transparan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah potensi intervensi politik yang dapat mengganggu penegakan hukum,” kata Praswad.


