Pelaporan Gratifikasi Amplop Menhut Raja Juli Ditolak KPK, Kini di Ranah Pengusutan Penyidik

0 Shares

“Apabila suatu peristiwa telah memiliki indikasi dan proses penanganan sebagai tindak pidana suap, maka mekanisme pelaporan gratifikasi tidak dapat digunakan untuk menghilangkan atau mengubah karakter perkaranya,” tegas Praswad.

Atas dasar itu, Praswad mendesak penegak hukum untuk segera menuntaskan pemeriksaan dan menetapkan status hukum para pihak yang terlibat berdasarkan alat bukti. “KPK membutuhkan langkah penanganan yang cepat dan transparan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah potensi intervensi politik yang dapat mengganggu penegakan hukum,” kata Praswad.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronald Steven
Rangga Tranggana, Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU