JAKARTA, HOLOPIS.COM – Advokat dari Visi Law Office sekaligus mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah kini menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung yang kini sudah menjadi tersangka oleh Kejaksaan RI dan ditahan di Rutan KPK Jakarta Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana suap dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Kepada awak media, Febri mengatakan bahwa kliennya hanya ingin semua proses termasuk alat bukti yang menjadi bahan pokok perkara dapat didalami secara baik untuk mengungkap kebenaran seterang-terangnya.
“Pak FA sangat berharap karena beliau kan tidak lagi menjadi jampidsus, juga beliau adalah salah satu warga negara seperti yang lainnya. Pak FA sangat berharap fakta-fakta dapat dipilah secara jernih dan juga proses hukum ini berjalan secara adil,” kata Febri di Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Kemudian, Febri yang juga mantan pengurus di ICW (Indonesia Corruption Watch) tersebut juga menyatakan, bahwa Febrie Adriansyah ingin tahu jelas apa yang menjadikan dirinya harus menyandang sebagai tersangka dan pada akhirnya menjadi tahanan kasus extra ordinary crime tersebut.
“Termasuk juga perlu diperjelas seterang-terangnya sebenarnya apa tuduhan dan predicate crime untuk indikasi TPPU tersebut,” lanjutnya.
Di kesempatan terpisah, Febrie juga merasa bahwa dirinya belum pantas untuk ditetapkan tersangka, apalagi sampai ditahan seperti hari ini. Sebab menurut dirinya, konfirmasi terhadap temuan alat bukti harus diperdalam lagi sebelum akhirnya penyidik menetapkan tersangka dan menahan seseorang.
“Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Dan berkali-kali dilakukan ekspos baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim jika kita tetapkan tersangka, dan barulah kita lakukan penahanan,” kata Febrie.
Pun demikian, ia tetap patuh pada proses hukum yang berjalan, terlebih ia merasa bahwa apa yang dijalani saat ini hanya semata para penyidik patuh terhadap pimpinan di Kejaksaan Agung.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, dan saya siap menghadapi itu,” ucapnya.
Walaupun di dalam benaknya saat ini, ia merasa bahwa proses hukum tidak melaksanakan asas due process of law, yang pada kesimpulannya membuat ia merasa tengah dipaksakan status hukumnya.
“Dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” pungkas Febrie.
Tak Diborgol dan Kenakan Rompi Pink
Saat ditanya wartawan, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI Rudi Margono memberikan alasan bahwa mengapa penetapan tersangka dan penahanan Febrie tidak dilakukan seperti halnya para tersangka yang keluar dari gedung Kejaksaan Agung, yakni tangannya diborgol dan dikenakan rompi pink tahanan Kejaksaan Agung.


