HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, menyerahkan tersangka EO beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Selasa (21/7/2026) lalu.
Tersangka EO diduga memperdagangkan tiga ekor trenggiling jawa (Manis javanica) hidup dan 20 kilogram sisik trenggiling. Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilakukan setelah berkas perkara perdagangan satwa liar dilindungi tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan ilegal trenggiling merupakan kejahatan terhadap kekayaan hayati Indonesia yang telah berkembang menjadi ancaman lintas negara.
“Kementerian Kehutanan terus mengembangkan setiap perkara untuk mengungkap hubungan antarpelaku, aliran barang, pola pengiriman, serta pihak yang mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal tersebut. Penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk menghentikan satu pengiriman, tetapi juga memutus jaringan yang menjadikan kekayaan hayati Indonesia sebagai komoditas pasar gelap internasional,” tegasnya, sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com, pada Jumat (24/7/2026).
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun mengatakan perkara di Semarang ini merupakan hasil pengembangan rangkaian penyidikan perdagangan trenggiling, termasuk penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling melalui Pelabuhan Tanjung Priok; 796,34 kilogram sisik trenggiling melalui Pelabuhan Merak; serta perkara perdagangan trenggiling lainnya yang sedang ditangani Ditjen Gakkum Kehutanan.
Pengembangan penyidikan tersebut mengarahkan petugas pada salah satu simpul perdagangan di Kota Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi penindakan, petugas mengamankan EO bersama tiga ekor trenggiling hidup, 20 kilogram sisik trenggiling, serta sarana yang diduga digunakan dalam tindak pidana.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, penyitaan barang bukti, serta pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum. Setelah seluruh persyaratan formil dan materiil dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa untuk menjalani proses penuntutan.
“Penyidikan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti atau penangkapan pelaku di lapangan, tetapi terus dikembangkan untuk membongkar mata rantai kejahatan, mulai dari pemburu, pengumpul, penampung, pemasok, pengirim, hingga jaringan penerima di luar negeri,” ujar Aswin.


