Ditjen Imigrasi Punya Pesan ke Seluruh WNA di Indonesia : Jangan Semena-mena!

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko kembali menegaskan sikap pemerintah terkait polemik komunitas lari di Bali yang diduga melakukan diskriminasi terhadap warga negara Indonesia (WNI). Melalui akun Threads pribadinya, Hendarsam menyatakan Indonesia tidak akan memberi ruang bagi warga negara asing (WNA) yang bertindak seolah dapat membuat aturan sendiri di wilayah Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul viralnya dugaan perlakuan diskriminatif dalam kegiatan Bali Silent Disco Run, yang membuat dua WNA penggagas acara kini masuk dalam daftar cekal Imigrasi.

“Bikin acara di tanah Bali, tapi warga lokal malah didiskriminasi? Maaf, jangan harap bisa beraksi, tak ada ‘negara dalam negara’ di Republik ini! Dua WNA yang jadi dalang eksklusivitas ini, langsung Imigrasi tindak tanpa basa-basi,” tulis Hendarsam, dikutip Holopis.com, Sabtu (25/7).

Hendarsam menegaskan penyelenggaraan acara tersebut melanggar aturan keimigrasian. Menurutnya, warga negara asing tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara atau event organizer di Indonesia.

“Event ‘Bali Silent Disco’ ini melanggar aturan secara pasti. Faktanya, WNA dilarang keras jadi penyelenggara atau EO di negeri ini. Mereka hanya boleh jadi kru resmi artis luar negeri, aturan hukum tak bisa diganti,” lanjutnya.

Dalam unggahan itu, Hendarsam juga mengungkapkan bahwa dua warga negara Belanda berinisial JAS dan HQV memang telah meninggalkan Indonesia menuju Singapura. Meski demikian, keduanya tetap dikenai tindakan keimigrasian berupa penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.

- Advertisement -

“Dua WNA Belanda JAS dan HQV memang sudah lari, terbang ke Singapura hindari sanksi. Tapi Imigrasi selalu mawas diri, langkah tegas sudah kami eksekusi. Keduanya resmi masuk daftar cekal hari ini. Jangan harap bisa kembali, apalagi seenaknya melanggar hukum di Ibu Pertiwi,” tulis Hendarsam.

Ia menambahkan penanganan kasus tersebut belum selesai. Kantor Imigrasi Ngurah Rai kini tengah memeriksa PT SIG yang menjadi penjamin atau sponsor kedua WNA tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran terkait izin tinggal mereka.

“PT SIG selaku penjamin kini dipanggil Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Jika izin tinggal terbukti disalahgunakan dan tak sesuai, sponsor akan diproses sampai selesai. Tak ada yang kebal hukum, semua pelanggaran akan dituai,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Hendarsam menyampaikan pesan kepada seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar selalu mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertindak semena-mena terhadap masyarakat.

“Ini peringatan keras untuk semua WNA di Nusantara. Jangan berlagak buat aturan sendiri dan bertindak semena-mena. Lewat prinsip ‘Imigrasi untuk Rakyat’, keadilan hukum adalah yang utama. Negara hadir menjaga ketertiban bangsa, lindungi warga lokal dari pihak asing yang merusak suasana,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari viralnya dugaan diskriminasi terhadap WNI dalam acara Bali Silent Disco Run yang diselenggarakan komunitas EB di Canggu, Bali. Sejumlah calon peserta mengaku ditolak atau tidak lagi mendapat respons dari panitia setelah diketahui berstatus WNI, sementara peserta berkewarganegaraan asing disebut tetap diterima. Dugaan tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial hingga berujung pada penyelidikan Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap penyelenggara acara.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Darin Brenda Iskarina
Darin Brenda Iskarina
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU