BerandaNewsPolhukamLawan Dakwaan Jaksa, Gus Alex Sebut Tuduhan Memperkaya Diri Mengarah Kezaliman

Lawan Dakwaan Jaksa, Gus Alex Sebut Tuduhan Memperkaya Diri Mengarah Kezaliman

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) membantah turut diperkaya USD 5.233.800 dan Rp 330 juta dari dugaan korupsi pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024. Gus Alex menyebut tuduhan tidak benar dan mengarah pada kezaliman itu akan dilawannya.

“Bahwa dakwaan terkait dengan saya memperkaya diri sendiri dengan nilai yang sangat fantastis itu tidak benar. Itu sudah melampaui batas dakwaan dan sudah mengarah pada kezaliman. Bagi saya, keyakinan saya mengatakan, saya berkeyakinan kalau saya diam saya berdosa. Maka saya harus membantah, harus melawan dakwaan tersebut,” ucap Gus Alex usai sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (11/8/2026).

Gus Alex mengklaim tak ada kerugian negara yang timbul atas perbuatanya bersama Yaqut Cholil Qoumas selaku Menang saat itu terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 maupun 2024. “Saya punya keyakinan bahwa apa yang sudah saya lakukan bersama Menteri Agama tidak ada kerugian negara di proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 maupun 2024,” ujar Gus Alex.

Gus Alex juga juga bakal melawan tuduhan jaksa yang menyebut dirinya turut berperan dalam pengalihan kouta tambahan haji menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

“Haji itu adalah ibadah satu rangkaian yang ditetapkan waktunya dan terbatas tempatnya. Oleh karena itu hanya yang memahami dan pernah melaksanakan haji yang tahu pertimbangan-pertimbangan teknisnya. Nanti kita akan lihat di proses pembuktian. Kita lihat nanti, kita lihat nanti,” tutur Gus Alex.

Disisi lain, Gus Alex juga berjanji akan membongkar keterlibatan pihak lain terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 maupun 2024. Baik itu yang meminta sesuatu atau memaksanya melakukan sesuatu, kata Gus Alex, akan diungkap dalam persidangan.

“Pada waktunya saya akan sampaikan pihak-pihak yang terkait dengan proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024, baik itu yang meminta sesuatu kepada saya atau memaksa saya untuk melakukan sesuatu. Saya akan sampaikan pada waktunya nanti,” ungkap Gus Alex.

Namun, Gus Alex engga merinci lebih lanjut terkait hal itu. Gus Alex merspon diplomatis sambil berkelakar saat disinggung apakah pihak yang dimasud itu merupakan legislator Senayan.

“Haha, bisa saja sampean. Pokoknya nanti tunggu saatnya,” imbuh Gus Alex.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab juga menepis tuduhan Jaksa KPK dalam surat dakwaan. Salah satunya terkait kerugian keuangan negara.

“Teman-teman bisa cek ya, di Kemenag, di Kementerian Keuangan, di DPR, apakah ada APBN atau APBD yang dikucurkan untuk membiayai jemaah haji melakukan ibadah haji tahun 2023, 2024, bahkan 2025? Tidak ada sama sekali. Jadi bagaimana mungkin kemudian negara mengklaim negara telah mengalami kerugian sebegitu besarnya Rp 622 miliar, yang kata rekan Penuntut Umum adalah berdasarkan selisih dari penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji khusus. Selisih ibadah haji khusus ya, selisih itu kan ini uang jamaah gitu loh, enggak ada uang negara. Kemudian ada penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji. Petugas haji itu petugas haji yang dimiliki oleh penyelenggara PIHK, nggak ada kaitannya juga,” tegas Wa Ode.

“Bagaimana mungkin uang masyarakat diklaim sebagai uang negara. Kami akan fight ini tidak ada kerugian negara,” ditambahkan Wa Ode.

Waode juga membantah kliennya diuntungkan atas penyelenggaraan ibadah haji. Menurut Waode tuduhan itu tidak benar sekaligus fitnah yang menciderai nama baik kliennya. Atas dasar itu, tim kuasa hukum Gus Alex akan melawannya dalam proses pembuktian.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

BACA LAINNYA