BerandaNewsPolhukamYaqut Cholil Disebut Terbitkan SK Menag Kuota Haji Tambahan Backdate

Yaqut Cholil Disebut Terbitkan SK Menag Kuota Haji Tambahan Backdate

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi ternyata dibuat tanggal mundur atau backdate. Surat keputusan itu juga tidak disebarluaskan dan bersifat terbatas.

Demikian terungkap dalam surat dakwaan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (11/8/2026).

Diduga, upaya backdate itu agar calon jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan dan memperoleh keberangkatan tidak memiliki waktu yang cukup untuk melunasi biaya haji. Hal itu mengingat batas waktu pelunasan ditentukan paling lama 30 hari sejak keputusan ditetapkan.

“Bahwa Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi tertanggal 21 Desember 2023 seolah-olah telah ditetapkan pada tanggal tersebut. Padahal, sejatinya baru ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2024 atau backdate,” kata jaksa, seperti dikutip Holopis.com.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler. Sementara kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Adapun kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.

Seharusnya, tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau 8 persen.

Sehingga, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sedangkan haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Namun sebagaimana KMA dimaksud, justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus atau 50 persen untuk kuota haji reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus.

KMA 1156/2023 dan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 itu disebut bertentangan dengan hasil rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama tanggal 27 November 2023 dan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Namun, dugaan perbedaan itu disiasati Yaqut dengan menyampaikan surat nomor: B057/MA/2/2024 tanggal 27 Februari 2024 kepada Komisi VIII DPR RI. Surat itu perihal penyesuaian penggunaan nilai manfaat dengan kuota tambahan haji reguler yang berisi besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi perlu disesuaikan karena ada perubahan alokasi kuota tambahan untuk haji reguler dari 18.400 jemaah berkurang menjadi 10.000 (50 persen) dan untuk haji khusus bertambah dari 1.600 jemaah menjadi 10.000.

Menindaklanjuti surat tersebut, kemudian dilaksanakan rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama tanggal 13 Maret 2024. Kesimpulan rapat itu yakni, kebijakan perubahan komposisi jumlah kuota haji reguler dan khusus pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445/Hijriah 2024 Masehi berbeda dengan hasil rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama tanggal 27 November 2023 dan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Atas dasar itu, Komisi VIII DPR RI disebut akan melakukan pembahasan lebih lanjut. Namun, hingga penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi berakhir, tidak ada pembahasan lanjutan antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama Republik Indonesia. Selain itu tidak ada revisi penetapan kuota haji dalam Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2024 tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah 2024 Masehi.

“Namun Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tetap memaksakan untuk menerapkan pembagian kuota haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus dengan tujuan untuk mengakomodasi keinginan dari PIHK,” ujar Jaksa.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Rangga Tranggana
Muhammad Ibnu Idris
Rangga Tranggana, Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

BACA LAINNYA