BerandaNewsPolhukamVideo Hafal Al Quran dapat Sebotol Miras di The Sounds Project, Berujung...

Video Hafal Al Quran dapat Sebotol Miras di The Sounds Project, Berujung Laporan Polisi

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Video yang diduga memuat aksi penistaan agama dalam festival musik The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara, berujung laporan polisi.

Tim Hukum Muslim melaporkan lima pihak ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana tersebut pada Selasa (11/8).

Laporan itu mencakup penyelenggara acara, produsen minuman keras, dua orang pembawa acara (MC), serta seorang perempuan yang disebut melafazkan Al Quran dalam rangka mendapatkan satu botol minuman keras.

“Hari ini kami melaporkan kurang lebih lima pihak. Pertama penyelenggara acara tersebut, kedua produsen miras, ketiga dua orang MC, dan yang terakhir perempuan yang melafazkan Al Quran demi mendapatkan satu botol miras,” kata Kuasa Hukum Tim Hukum Muslim, Moch. Rizki Abdullah, di Polda Metro Jaya, Selasa.

Bawa Rekaman Video sebagai Bukti

Rizki mengatakan laporan tersebut dibuat sebagai bentuk langkah hukum sekaligus respons atas dugaan penggunaan simbol agama dalam sebuah kegiatan yang berlangsung di ruang publik.

Dalam proses pelaporan, Tim Hukum Muslim menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik.

Bukti yang dibawa antara lain rekaman video yang disimpan dalam flashdisk serta dokumen berisi tangkapan layar atau screenshot yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.

Barang bukti tersebut nantinya menjadi bagian dari proses penyelidikan kepolisian untuk melihat dugaan peristiwa yang terjadi.

Laporkan dengan Pasal 300 KUHP

Rizki mengatakan pihaknya untuk sementara melaporkan dugaan pelanggaran menggunakan Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Namun, ia membuka kemungkinan adanya pasal lain yang akan diterapkan setelah pihaknya berdiskusi dengan penyidik.

“Pasal yang untuk saat ini bisa kita jerat yaitu Pasal 300 di KUHP terbaru. Adapun nanti akan ada pasal-pasal lain setelah kita diskusi dengan pihak penyidik,” ujar dia.

Rizki juga menyebut pihak pelapor tidak melakukan komunikasi maupun mediasi terlebih dahulu dengan pihak yang dilaporkan sebelum membuat laporan resmi.

Menurutnya, langkah tersebut diambil karena dugaan peristiwa yang terjadi dinilai menyangkut kepentingan publik.

Selain meminta proses hukum terhadap pihak yang dilaporkan, Tim Hukum Muslim juga mendorong otoritas terkait mengevaluasi kegiatan tersebut.

Pelapor mendesak agar izin operasional penyelenggara acara dan produsen minuman keras yang disebut terlibat dalam peristiwa tersebut dicabut.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ronalds Petrus Gerson
Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA