JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ketua Umum BaraNusa (Barisan Rakyat Nusantara), Adi Kurniawan melontarkan kritik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai menyampaikan pernyataan berbeda terkait penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Adi menilai perubahan narasi yang disampaikan Hotman berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Menurutnya, seorang advokat memang berhak membela klien, namun pembelaan tetap harus dilakukan secara profesional dan konsisten.
“Sikap Hotman Paris menjadi perhatian publik karena sebelumnya ia menyampaikan bahwa rangkaian penggeledahan terhadap aset yang dikaitkan dengan perkara ini dilakukan dengan restu Presiden Prabowo Subianto. Namun belakangan justru muncul narasi yang menyudutkan Kapolri seolah tindakan hukum tersebut dilakukan tanpa persetujuan Presiden. Pernyataan yang berubah-ubah seperti ini tentu menimbulkan tanda tanya di masyarakat,” ujar Adi dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Adi menegaskan, penegakan hukum tidak boleh digiring ke dalam narasi politik yang justru berpotensi mengaburkan substansi perkara.
“Silakan membela klien dengan argumentasi hukum, tetapi jangan membangun opini yang saling bertentangan hingga memunculkan spekulasi baru. Publik membutuhkan kepastian hukum, bukan perang narasi,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Adi juga mengaku sependapat dengan sikap Frank Alexander, putra sulung Hotman Paris, yang sebelumnya secara terbuka mengkritik keputusan ayahnya menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah.
Menurut Adi, perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa perkara yang sedang berjalan memang menjadi perhatian luas masyarakat dan harus diselesaikan secara transparan.
Lebih lanjut, BaraNusa menyatakan dukungan penuh kepada Polri dan Kejaksaan Agung agar menuntaskan proses hukum terhadap perkara yang sedang berjalan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“BaraNusa mendukung Polri dan Kejaksaan Agung untuk mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Adi juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak ragu mengambil langkah hukum lanjutan apabila syarat-syarat penahanan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana telah terpenuhi.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum berlaku berbeda terhadap pejabat tertentu. Jika syarat objektif maupun subjektif penahanan telah terpenuhi berdasarkan KUHAP, maka aparat penegak hukum harus segera bertindak. Langkah itu penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan komitmen pemberantasan korupsi,” pungkas Adi. (BOW)


