Tragedi KM Nurul Salsa: Polisi Belum Tetapkan Tersangka, 21 Saksi Sudah Diperiksa

19 Shares

HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Penyidik kepolisian terus mendalami penyebab tenggelamnya Kapal Motor (KM) Nurul Salsa di Laut Selayar.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Pol. Didik Supranoto mengatakan, hingga saat ini, sebanyak 21 saksi telah diperiksa dalam proses penyelidikan.

“Para saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai pihak, mulai dari nakhoda, anak buah kapal (ABK), agen pelayaran, hingga pihak syahbandar. Meski demikian, polisi belum menetapkan satu pun tersangka karena penyelidikan masih berlangsung,”ujar Didik di RS Bhayangkara Makassar, Rabu (22/7) pagi.

Dalam penyelidikan tersebut, penyidik mengkaji dugaan pelanggaran yang berpotensi dijerat dengan Pasal 474 ayat (2) KUHP, Pasal 551 huruf a KUHP, serta ketentuan lain yang relevan sesuai dengan tingkat tanggung jawab masing-masing pihak.

“Kami akan menerapkan pasal sesuai dengan porsi kesalahan masing-masing terkait peristiwa tenggelamnya KM Nurul Salsa. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” jelasnya.

Polisi juga memastikan belum melakukan penahanan terhadap pihak mana pun, termasuk nakhoda kapal, lantaran proses penyelidikan masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka.

- Advertisement -

Menurut Didik, dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan adanya dugaan kelebihan muatan penumpang. Berdasarkan manifes, kapal tercatat mengangkut 45 orang. Namun, data korban yang dihimpun melalui proses identifikasi dan laporan masyarakat menunjukkan jumlah penumpang mencapai 71 orang.

Temuan tersebut mengindikasikan adanya selisih signifikan antara jumlah penumpang yang tercatat dalam manifes dengan jumlah penumpang yang sebenarnya berada di atas kapal saat insiden terjadi.

Sementara itu, terkait kelayakan operasional kapal, kepolisian menyatakan kewenangan tersebut berada di bawah otoritas syahbandar. Penyidik masih mendalami hasil pemeriksaan terhadap pihak syahbandar dan pihak terkait lainnya untuk memastikan apakah kapal telah memenuhi persyaratan laik berlayar sebelum beroperasi.

“Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana serta pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban,”pungkasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rio Anthony
Ronalds Petrus Gerson
Rio Anthony, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU