JAKARTA, HOLOPIS.COM – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) mengecam penangkapan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo Notodiprojo, yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Koordinator Non Litigasi TA-AKAA, Ahmad Khozinudin, menyebut langkah penangkapan tersebut tidak diperlukan karena Roy Suryo selama ini dinilai kooperatif dalam menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.
“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Ahmad Khozinudin dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (19/6/2026).
Dalam keterangan yang sama, TA-AKAA juga mengaku memperoleh informasi bahwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa turut diamankan oleh aparat kepolisian pada waktu yang berdekatan.
Menurut Ahmad, tindakan penangkapan terhadap Roy Suryo dinilai berlebihan mengingat kliennya disebut selalu memenuhi panggilan penyidik dan melaksanakan kewajiban wajib lapor.
“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” ujarnya.
TA-AKAA berpandangan apabila proses hukum terhadap Roy Suryo telah memasuki tahapan lanjutan, maka penyidik masih dapat menempuh mekanisme pemanggilan tanpa harus melakukan penangkapan.
“Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan surat panggilan. Bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan,” kata Ahmad.
Lebih jauh, tim advokasi tersebut menilai penangkapan yang dilakukan terhadap Roy Suryo memiliki muatan politis. Mereka menduga terdapat intervensi kekuatan politik dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi,” ujar Ahmad.
Ia juga menuding penangkapan tersebut menunjukkan adanya tekanan politik yang memengaruhi proses hukum sehingga aparat memilih langkah yang dinilai represif dan intimidatif.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum terdapat keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait alasan maupun dasar hukum penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa.
TA-AKAA menyatakan akan menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pengajuan penangguhan penahanan apabila diperlukan dalam proses perkara tersebut.
Selain itu, tim advokasi juga mengajak para tokoh masyarakat, aktivis, dan pendukung Roy Suryo untuk hadir di Polda Metro Jaya pada Jumat siang guna memberikan dukungan moral sekaligus mempersiapkan surat jaminan apabila nantinya diajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Kepada para tokoh dan aktivis yang memiliki waktu, mohon kiranya berkenan datang ke Polda Metro Jaya untuk mengisi surat jaminan penangguhan penahanan sebagai persiapan upaya hukum apabila dibutuhkan,” pungkas Ahmad Khozinudin.

