Didakwa 3 Perbuatan Korupsi, Bupati Pati Sudewo Disebut Terima Miliaran Rupiah

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwan anggota DPR RI periode 2019-2024 sekaligus Bupati Pati periode 2025-2030, Sudewo dengan tiga dakwaan tindak pidana korupsi. Dari dugaan tiga tindak pidana yakni suap terkait proyek Perkeretaapian di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA), gratifikasi, dan pemerasan, Sudewo disebut menerima miliaran rupiah.

Dalam dakwaan pertama, Sudewo selaku Anggota Komisi V DPR disebut menerima uang suap dengan total Rp 1.371.500.000 dari sejumlah pihak. Diduga suap dari Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi senilai Rp 450.000.000, Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng selaku Direktur PT Indria Putra Persada senilai Rp 200 juta, dan Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung sejumlah Rp 721.500.000, terkait sejumlah proyek perkeretaapian di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim).

Sudewo diduga menerima fee terkait proyek Pekerjaan Jalur Ganda Mojokerto –Sepanjang 1 (JGMS-1) pada Balai Teknik Pekeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya; Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Solo – Semarang Fase 1 (Solo Jebres- Solo Balapan -Kadipiro – Kalioso) Segmen Jalur Layang Solo Balapan – Kadipiro 1 (JGSS-1); dan Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Antara Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso Km. 96+400 s.d. Km. 104+900 (JGSS-6).

Adapun penerimaan fee itu diduga melibatkan atau bersama-sama sejumlah pihak. Di antaranya, Harno Trimadi selaku Kepala Biro LPPBMN sekaligus Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Periode Tahun 2021 sampai dengan tahun 2023; M Reza Maulana selaku PPK pada paket pekerjaan JGMS-1 di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya, dan Putu Sumarjaya selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.

“Bahwa penerimaan uang oleh Terdakwa seluruhnya berjumlah Rp 1.371.500.000 atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut, yang diterima oleh Terdakwa selaku Penyelenggara Negara yaitu sebagai Anggota Komisi V DPR RI karena telah mengatur sedemikian rupa proses pemilihan penyedia barang/jasa lainnya, agar bisa di menangkan oleh perusahaan milik Nur Widayat yaitu PT Mataram Inti Konstruksi yang melakukan kerja sama operasi dengan nama Putra Kencana Mataram, KSO pada paket pekerjaan JGMS-1, perusahaan milik Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng yaitu PT Indria Putra Persada pada paket pekerjaan JGSS-1, dan perusahaan milik Dion Renato Sugiarto yaitu PT Istana Putra Agung untuk paket pekerjaan JGSS-6 yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Penyelenggara Negara,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang, Jateng, seperti dikutip Holopis.com, Senin (15/6/2026).

Atas dugaan perbuatan itu, Sudewo didakwa atas Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

- Advertisement -

Dan atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Jo.Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terkait gratifikasi, Sudewo disebut menerima uang senilai Rp 2,34 miliar, sebilah keris Nogososro senilai Rp15 juta, serta Rp 150 juta terkait perbaikan jalan di depan rumahnya. Jaksa meyakini penerimaan-penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Anggota Komisi V DPR.

“Telah menerima gratifikasi yang dianggap suap yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 2.340.000.000 dan barang berupa sebilah keris Nogososro dengan nilai Rp 15.000.000, serta perbaikan jalan di depan rumah Terdakwa dengan nilai Rp 150.000.000, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Anggota Komisi V DPR RI dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas Terdakwa,” kata jaksa.

Selaku Anggota Komisi V DPR RI saat itu, Sudewo memiliki ruang lingkup tugas pada beberapa bidang. Di antaranya pada bidang Infrastruktur dan transportasi sehingga bermitra kerja dengan berbagai kementerian dan lembaga. Satu di antaranya adalah Kementerian Perhubungan RI yang memiliki unsur pelaksana teknis yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian yang secara khusus menangani sarana dan prasarana
perkeretaapian.

Sudewo dalam kurun waktu 2021-2022 dan bertempat di rumahnya yang berada di Kadipiro Kota Surakarta, Jawa Tengah, diduga beberapa kali menerima uang secara tunai dari Nur Widayat seluruhnya berjumlah Rp 2.140.000.000,00. Dari Nur Widayat, Sudewo juga menerima sebilah keris dengan harga Rp 15 juta.

Dari Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang, Sudewo telah menerima uang senilai Rp 200 juta.

Sudewo juga diduga menerima barang dari Dheky Martin dalam bentuk perbaikan jalan di depan rumah dengan nilai Rp 150 juta. Penerimaan terjadi di kediamannya sekitar tahun 2022.

Atas perbuatannya, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Bahwa penerimaan gratifikasi berupa uang dan barang oleh Terdakwa dengan total keseluruhan uang dan barang berjumlah Rp 2.505.000.000 tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 12C ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),” ujar Jaksa.

Terkait pemerasan, jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan Sudewo bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan. Pemerasan itu terkait pengisian perangkat desa pada 2025-2026.

Menurut Jaksa, terkumpul uang sekitar Rp 2,495 miliar dari calon perangkat desa. Uang kemudian diserahkan kepada Sudewo.

“Perbuatan terdakwa menguntungkan diri sendiri dan orang lain,” tutur Jaksa.

Dijelaskan jaksa, praktik dugaan pemerasan ini dimotori oleh Sudewo yang saat itu menjabat sebagai Bupati Pati. Sudewo memerintahkan para kepala desa yang sebelumnya merupakan tim suksesnya untuk menarik pungutan dari calon perangkat desa.

“Tiga kades lalu sepakat membagi wilayah penarikan uang,” kata Jaksa.

Dalam arahannya, Sudewo meminta agar calon perangkat desa menyetorkan uang sesuai dengan jabatan yang dilamar, mulai dari sekretaris desa, kaur, kadus, hingga kasi desa.

“Untuk jabatan Kasi, Kaur, dan Kadus sebesar Rp 165 juta, sedangkan untuk jabatan Sekretaris Desa sebesar Rp 225 juta,” ungkap jaksa.

Para calon perangkat desa disebut harus berutang, menggadaikan rumah, bahkan menjual hewan ternak, untuk memenuhi permintaan terdakwa.

Bagi yang membayar, Sudewo menjamin kelulusan calon perangkat desa. Adapun calon yang tidak membayar, Sudewo mengancam tidak akan ada rekrutmen perangkat desa selama masa kepemimpinannya.

“Kalau tidak mau (membayar), ditinggal dan tidak ada seleksi lagi selama masa kepemimpinan bupati,” ungkap jaksa.

Jaksa menilai dugaan perbuatan pemerasan itu melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronald Steven
Rangga Tranggana, Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU