JAKARTA, HOLOPIS.COM – Indonesia Police Watch (IPW) menilai usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, terkait kemungkinan jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) diisi oleh kalangan sipil merupakan pernyataan yang sarat muatan politik.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan bahwa wacana tersebut muncul di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri sehingga tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik yang sedang berkembang.
“IPW melihat ada kepentingan-kepentingan tertentu yang sedang dibawa atau dititipkan melalui pernyataan tersebut,” kata Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya yang diterima Holopis.com.
Menurutnya, usulan yang dilontarkan Natalius Pigai dapat dibaca sebagai bentuk political bargaining atau alat tawar politik yang ditujukan untuk mempengaruhi posisi Polri dalam proses pembahasan RUU Polri.
“Wacana tersebut dapat dibaca sebagai bentuk political bargaining yang ditujukan untuk mempengaruhi posisi Polri dalam proses pembahasan RUU Polri,” ujarnya.
Sugeng menilai, tidak tertutup kemungkinan terdapat kepentingan politik tertentu yang ingin menekan institusi Polri agar mengikuti agenda politik yang sedang berkembang.
“Sebagai alat tawar politik, bisa saja ada kepentingan politisi tertentu atau bahkan kepentingan pemerintah yang ingin menekan Polri agar mengikuti agenda politik tertentu,” tegasnya.
IPW pun mengingatkan bahwa ketentuan mengenai syarat pengangkatan Kapolri sebenarnya telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 11 Ayat (6) UU Polri disebutkan bahwa Kapolri harus berasal dari perwira tinggi Polri yang masih aktif dan memiliki jenjang kepangkatan serta rekam jejak karier yang memadai di lingkungan Korps Bhayangkara.
“Dengan demikian, undang-undang yang ada sudah sangat jelas. Kapolri harus berasal dari perwira tinggi Polri aktif yang memiliki jenjang kepangkatan dan jenjang karier di institusi kepolisian,” jelas Sugeng.
Ia menambahkan, praktik selama ini juga menunjukkan bahwa calon Kapolri umumnya berasal dari perwira berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) yang pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, baik sebagai Kapolda maupun pejabat utama di Mabes Polri.
Karena itu, IPW menilai usulan agar jabatan Kapolri dapat diisi oleh kalangan sipil, pensiunan Polri, pensiunan TNI, maupun warga sipil murni tidak sejalan dengan desain kelembagaan Polri sebagai aparat keamanan sipil negara.
“Oleh sebab itu, Kapolri harus tetap diisi oleh perwira tinggi Polri aktif, sama seperti Panglima TNI yang berasal dari perwira tinggi aktif,” kata Sugeng.
Menurutnya, Polri merupakan institusi keamanan sipil yang dibentuk melalui proses pendidikan, pelatihan, serta jenjang karier yang khusus dan berkelanjutan.
IPW juga mengingatkan bahwa setiap perubahan terhadap mekanisme pengisian jabatan Kapolri harus dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan dampak terhadap profesionalisme institusi kepolisian.
“Perubahan terhadap mekanisme pengisian jabatan Kapolri harus dikaji secara matang agar tidak mengganggu profesionalisme institusi Polri,” pungkas Sugeng Teguh Santoso.
Statemen Natalius Pigai
Diberitakan sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar Revisi Undang-Undang (RUU) Polri mengakomodasi pengisian sejumlah jabatan di institusi kepolisian oleh sipil. Menurut bekas Komisioner Komnas HAM tersebut, usulannya itu didasarkan pada konsep civilian oversight yang telah diterapkan di banyak negara maju.
“Jadi kenapa saya bilang warga sipil bisa menjadi pejabat utama di Polri. Semua negara-negara modern di dunia itu namanya civilian oversight. Civilian oversight itu hampir semua pimpinan-pimpinan polisi di seluruh negara-negara maju seperti di Amerika, di Inggris, di Perancis, di Belanda, itu adalah pucuk pimpinannya sipil. Seperti NYPD, ya NYPD itu pucuk pimpinannya sipil,” kata Pigai saat dikonfirmasi, Minggu 7 Juni 2026.
Menurutnya, jika negara lain bisa menerapkan konsep itu, Indonesia juga bisa. Ia pun menegaskan bahwa usulan tersebut bukan untuk membuka peluang warga sipil menjadi Kapolri, namun jabatan terkait manajemen hingga sumber daya manusia.
“Ini kita tidak minta Kapolrinya adalah sipil. Tapi jabatan-jabatan manajerial, jabatan keuangan, jabatan-jabatan yang soal pengembangan teknologi, perencanaan,
sumber daya manusia, itu sebenarnya bisa diduduki oleh sipil. Itu juga bagian dari apa yang namanya menggunakan konsep civilian oversight,” ujarnya.


