BONDOWOSO, HOLOPIS.COM – Tergiur jalur cepat proyek MBG, warga Bondowoso harus menelan kerugian Rp25 juta setelah menjadi korban penipuan yang merugikan.
Harapan mendapatkan keuntungan dari peluang usaha Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berujung petaka bagi seorang warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Ia mengaku menjadi korban penipuan berkedok kemitraan pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan mengalami kerugian hingga Rp25 juta.
Korban, Indra Satriawan, menyebut kasus tersebut bermula dari tawaran seorang pria berinisial ZA yang mengaku memiliki akses untuk membantu pengurusan titik lokasi dapur SPPG di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).
Tawaran itu disampaikan dengan iming-iming jalur cepat serta peluang keuntungan dari operasional dapur MBG.
Menurut pengakuan korban, pelaku tidak hanya menawarkan pengurusan lokasi dapur, tetapi juga mengklaim dapat membantu mencarikan investor yang akan membiayai pembangunan fasilitas tersebut.
Skema itu disebut-sebut sebagai kesempatan bisnis yang terbatas dan memiliki kuota tertentu.
Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta biaya administrasi sebesar Rp50 juta yang dibagi dalam dua tahap pembayaran.
Korban kemudian menyetorkan pembayaran awal sebesar Rp25 juta setelah diyakinkan bahwa proses pengurusan sedang berjalan.
Dalam proses transaksi, pembayaran dilakukan melalui QRIS.
Namun, di tengah keyakinannya, korban sempat menemukan kejanggalan.
Saat melakukan pemindaian kode QR, nama penerima yang muncul tidak sesuai dengan keterangan yang tertera pada barcode, yang disebut sebagai “Kemitraan BGN Jakarta”.
Meski demikian, korban mengaku tetap melanjutkan transaksi karena pelaku terus memberikan penjelasan bahwa perbedaan nama tersebut hanyalah bagian dari sistem administrasi yang sedang berjalan.
Pelaku juga disebut meyakinkan bahwa seluruh proses berada dalam koordinasi pihak terkait.
Tidak berhenti pada pembayaran awal, pelaku kembali meminta tambahan dana sebesar Rp2 juta dengan alasan untuk biaya operasional tertentu, termasuk “pengurusan dan entertain pihak-pihak terkait” agar proses penetapan titik dapur dapat dipercepat.
Korban pun menyetujui permintaan tersebut.
Sebagai penguat keyakinan, korban juga menerima dokumen perjanjian kerja sama yang diklaim dibuat di hadapan notaris.
Dokumen itu membuat korban semakin percaya bahwa proyek yang ditawarkan memiliki legalitas resmi dan berada dalam jalur pemerintahan.
Setelah dana disetorkan, korban kemudian diarahkan untuk mencari peserta lain agar memenuhi kuota kelompok sebanyak 10 orang.
Setiap peserta disebut harus membayar sejumlah dana agar dapat ikut dalam program kemitraan dapur SPPG.
Pola ini membuat korban mulai meragukan skema yang ditawarkan, namun saat itu ia mengaku sudah terlanjur masuk terlalu jauh.
Belakangan, diketahui bahwa sejumlah orang lain juga telah menyetorkan uang dengan nominal berbeda kepada pelaku yang sama.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa skema tersebut dilakukan secara berulang kepada korban yang berbeda.
Korban juga menerima tangkapan layar yang diklaim sebagai ID dapur SPPG.
Dokumen digital itu digunakan pelaku untuk meyakinkan bahwa proses pengajuan telah masuk sistem resmi Badan Gizi Nasional.
Namun, tidak ada realisasi pembangunan dapur maupun kejelasan lokasi titik yang dijanjikan.
Kecurigaan semakin menguat ketika korban melakukan verifikasi ke kantor koordinator wilayah BGN di Jember.
Dari hasil pengecekan tersebut, pihak BGN memastikan bahwa ID dapur yang diberikan tidak terdaftar dalam sistem resmi dan diduga palsu.
“Setelah dicek, ternyata ID itu tidak ada dalam data resmi. Dari situ kami baru sadar bahwa ini penipuan,” ujar korban dalam keterangannya.
Merasa dirugikan, Indra kemudian melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
Laporan pertama dibuat pada Februari 2026, dan kembali diperkuat pada April 2026 karena korban merasa penanganan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan pihak kepolisian disebut telah memeriksa terlapor berinisial ZA.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penipuan yang memanfaatkan program pemerintah sebagai kedok investasi ilegal.
Modus yang digunakan kerap melibatkan janji keuntungan besar, kemudahan akses proyek, serta penggunaan dokumen yang menyerupai administrasi resmi.
Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap peluang usaha di sektor program pemerintah, aparat dan lembaga terkait mengingatkan pentingnya verifikasi ketat sebelum terlibat dalam skema kemitraan.
Masyarakat diminta memastikan seluruh informasi hanya berasal dari kanal resmi dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan instan.

