JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengambil langkah tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar ketentuan. Hingga Senin (27/7/2026), BGN memutuskan menghentikan operasional sebanyak 883 SPPG di berbagai daerah dan memastikan seluruh satuan yang disuspend tidak akan menerima pembayaran dari negara.
Kebijakan tersebut diumumkan Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Menurutnya, penghentian operasional dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kami telah menemukan ada 883 dapur yang kami suspend per hari ini, yang terdiri dari 98 di wilayah 1 wilayah Sumatera, 311 di wilayah Jawa dan Madura, dan wilayah tiga 424,” kata Sudaryono.
Ia menjelaskan, keputusan suspend bukan sekadar penghentian administrasi, melainkan penutupan operasional secara penuh terhadap dapur MBG yang melakukan pelanggaran.
Sudaryono menegaskan, seluruh SPPG yang dikenai sanksi juga tidak akan menerima pembayaran dari BGN selama status suspend masih berlaku.
“Ini betul-betul adalah suspend, tutup, gak dibayar. Jadi ini betul-betul suspend karena pelanggaran,” tegasnya.
Selain menindak SPPG, BGN juga melakukan pembenahan di internal lembaga. Sudaryono mengungkapkan, pihaknya telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang diduga melakukan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran lainnya.
“Per hari ini tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih, yang melanggar kami berikan sanksi dan hari ini kami beri pengumuman bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non ASN, yang terdiri dari 224 pegawai non ASN dan 37 tenaga ahli. Pegawai non ASN ini diberhentikan diduga adanya pelanggaran tidak disiplin dan lain lain,” ujarnya.
Tak hanya itu, BGN juga memproses sembilan ASN dan PPPK yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dan berpotensi dijatuhi sanksi pemecatan. Sementara 39 pegawai lainnya yang melakukan pelanggaran disiplin ringan akan dikenai sanksi berupa mutasi, demosi, hingga sanksi administratif.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola BGN agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai aturan, akuntabel, dan bebas dari pelanggaran.



