BerandaNewsPolhukamAPI DKI Laporkan Dugaan Penistaan Agama di The Sounds Project Vol. 9...

API DKI Laporkan Dugaan Penistaan Agama di The Sounds Project Vol. 9 ke Polda Metro Jaya

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM Advokat Persaudaraan Islam (API) DPD DKI Jakarta resmi melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama yang terjadi dalam rangkaian The Sounds Project Vol. 9 di Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta Utara, ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/5946/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 12 Agustus 2026.

Ketua Advokat Persaudaraan Islam (API) DPD DKI Jakarta, Irvan Ardiansyah, mengatakan laporan dibuat setelah pihaknya menerima dan mencermati rekaman video yang beredar di ruang publik maupun media sosial.

Dalam video tersebut, terdapat aktivitas yang disebut sebagai “tantangan menghafal Al-Qur’an” yang dikaitkan dengan pemberian insentif berupa minuman beralkohol dari booth minuman NEWPORT.

Menurut Irvan, aktivitas tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya umat Islam.

“Aktivitas tersebut telah menimbulkan keresahan, kegaduhan, dan melukai rasa keagamaan umat Islam. Perbuatan itu juga dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum serta kerukunan antar umat beragama,” kata Irvan dalam keterangannya, Rabu (12/8/2026).

Atas dasar itu, API DPD DKI Jakarta meminta Polda Metro Jaya segera melakukan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana tersebut.

Irvan menyebut pihaknya meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan secara cepat, profesional, transparan, serta akuntabel.

Selain itu, API DPD DKI Jakarta meminta pihak-pihak yang nantinya terbukti terlibat untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pihak yang diduga menjadi pelaku, pemberi perintah maupun pihak yang memfasilitasi kegiatan tersebut.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum. Mari kita kawal bersama agar keadilan ditegakkan tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” ujar Irvan.

Minta Perkembangan Kasus Disampaikan ke Publik

Dalam laporan tersebut, API DPD DKI Jakarta juga meminta kepolisian menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik.

Langkah itu dinilai penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

API DPD DKI Jakarta menyatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana yang dilaporkan berdasarkan ketentuan Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Irvan juga mengimbau masyarakat, khususnya umat Islam, untuk mengawal proses hukum tersebut secara tertib dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu konflik.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA