Kejati Kaltim Sebut Korupsi Tambang Ilegal Rugikan Negara Ratusan Miliar

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejati Kaltim terus melakukan pendalaman terkait dengan korupsi tambang ilegal yang sebelumnya telah menjerat dua orang tersangka ke dalam penjara.

Kepala Seksi Penyidikan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo menjelaskan, penyidik saat ini telah mendapatkan perhitungan sementara terkait kerugian negara.

“Kalau kerugian kita hitung tadi, ratusan miliar ya,” kata Danang dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (10/6).

Kendati demikian, Danang menjanjikan akan menyampaikan angka kerugian negara lebih lengkap dalam pernyataan selanjutnya.

“Nanti kita sampaikan setelah perhitungan detail auditor. Tapi ratusan miliar,” tegasnya.

Dalam perkara ini, penyidik juga kembali melakukan penahanan. Kali ini giliran Kepala Teknik Pertambangan CV ABI berinisial AW yang menyusul rekannya ke dalam penjara.

- Advertisement -

“Yang bersangkutan dengan inisial AW, dengan jabatan selaku KTT di perusahaan CV ABI ini kita lakukan penangkapan tersangka karena keterlibatan mengenai penambangan tidak benar di perusahaan tersebut,” bebernya.

AW dinilai memiliki peran penting dalam operasional pertambangan ilegal yang disebut telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024 silam.

“Modusnya itu menambangnya tidak benar. Jadi antara luasan dengan jumlah yang ada itu tidak sesuai,” ungkap Danang.

Ia juga mengindikasikan bahwa komoditas batu bara yang diperjualbelikan tersebut diduga berasal dari lokasi luar area yang tidak memiliki izin resmi.

“Batunya dari tempat yang tidak punya izin,” tukasnya.

Dalam perkara ini, AW disangkakan dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsidair, tersangka juga dijerat Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Danang menegaskan bahwa proses penyidikan tidak akan berhenti pada penetapan AW saja. Pihak Kejati Kaltim masih membuka peluang lebar adanya tersangka baru lain yang ikut menikmati aliran dana korupsi pertambangan tersebut.

“Ini tindak lanjut dari yang kemarin. Nanti masih kita analisis lagi yang lainnya,” tuntasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU