Petinggi PT Quality Success Sejahtera Sudianto Dijebloskan ke Penjara, Kapan Giliran Victor Rachmat Hartono?

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung dengan cepat mengendus adanya praktik korupsi yang dilakukan Komisaris sekaligus beneficial owner PT QSS, yaitu Sudianto alias Aseng.

Tak tanggung-tanggung, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung pun langsung menjebloskan Aseng ke dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga SDT ditetapkan tersangka. Demi kepentingan penyidikan tersangka dikenakan status tahanan Rutan,” kata Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (21/5) malam.

Syarief menjelaskan SDT ditetapkan tersangka tepatnya, dalam perkara penyimpangan tata kelola ijin usaha pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Kalbar tahun 2017- 2025.

Sementara itu tersangka Aseng dengan tangan diborgol dibungkus rompi orange memilih bungkam sesaat keluar dari Gedung Bundar menunju kendaraan tahanan yang akan mengantarkannya ke Rutan Kejagung.

Perkara ini diketahui berawal saat Aseng akuisisi PT Quality Success Sejahtera pada 2017 yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalbar Nomor: 210/DISTAMBEN/2016, 7 April 2016.

- Advertisement -

Setahun kemudian, menurut Syarief tanpa didahului due diligence yang sah dan dengan menggunakan data yang tidak sebenarnya, QSS mendapatkan IUP Operasi Produksi tersebut dan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) dengan luas lokasi 4.084 Ha.

“Seharusnya, PT. QSS karena tidak memenuhi persyaratan mendapatkan IUP Operasi Produksi sebagaimana SK Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalbar Nomor: 503/136/MINERBA/DPMPTSP- C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018,” bebernya.

Syarief menjelaskan praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 34 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.

Sesudah mengantongi IPU Operasi Produksi, Sudianto justru tidak melakukan aktifitas penambangan di wilayah IUP. Namun, dia malah melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP secara melawan hukum menggunakan dokumen PT QSS.

Hebatnya lagi, tersangka satu ini melakukan praktik itu selama 4 tahun (2020- 2024) tanpa ada yang berani menyentuhnya.

Syarief menduga penjualan bauksit dengan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar dilakukan dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara.

Pada titik ini, Syarief tidak menjelaskan lebih lanjut. Patut diduga, penyelenggara dimaksud bisa pihak Syahbandar sempat dan dinas terkait?

Syarief menambahkan, QSS juga tidak memiliki Smelter yang merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan ekspor.

Perbuatan Tersangka SDT telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Ditaksir triliunan rupiah.

“Terhadap tersangka dijerat Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU. Tipikor. Serta subsider Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1/ 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor, ” pungkasnya.

Penyidikan perkara penjualan bauksit ilegal di Kalbar yang berujung tersangka ini isyaratkan perkara pajak yang diduga melibatkan Bos Djarum Victor Rachmat Hartono segera diikuti penetapan tersangka?

Isyarat tersebut mengingat Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) SDT baru diterbitkan belum lama. Sebaliknya, Sprindik Victor sudah sejak Oktober 2025.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Ronald Steven

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

YANG BARU