HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mulai menguak adanya tindakan korupsi dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) serta dana insentif guru non-ASN.
Upaya membongkar tindakan korupsi tersebut, tim penyidik pidana khusus Kejati Kaltim itu dengan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Langkah Kejati Kaltim yang dipimpin Supardi ini dilakukan demi memberikan hak yang layak bagi tenaga pendidik.
“Penggeledahan dan penyitaan barang bukti ini merupakan upaya kami untuk mengusut tuntas penyelewengan dana yang seharusnya menjadi hak mutlak bagi kesejahteraan para guru di Kutai Kartanegara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim Toni Yuswanto dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com.
Toni menjelaskan, pihaknya membidik manipulasi pembayaran TPP untuk guru berstatus ASN serta dana insentif guru non-ASN sejak tahun anggaran 2020 hingga periode 2025.
“Tim penyidik tidak hanya fokus pada kantor utama, melainkan juga menyisir beberapa lokasi terpisah yang dinilai strategis demi memastikan tidak ada dokumen penting yang sengaja disembunyikan atau dihilangkan,” jelasnya.
Dalam penggeledahan tersebut, aparat penegak hukum telah mengamankan puluhan bundle dokumen transaksi keuangan serta berbagai perangkat barang bukti elektronik yang langsung dibawa ke Kantor Kejati Kaltim.
“Tindakan hukum ini sangat krusial bagi tim untuk mengumpulkan alat bukti sekaligus membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi berdasarkan amanat konstitusi Pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujarnya.
Selain mengamankan aset digital dan berkas fisik, pihak kejaksaan pada waktu yang bersamaan juga langsung memeriksa secara intensif beberapa orang saksi kunci dari internal Disdikbud setempat.
“Kami sedang mencocokkan keterangan para saksi awal tersebut dengan data yang tertera dalam dokumen sitaan agar modus operandi pemotongan insentif tenaga pendidik ini bisa segera terbongkar secara utuh,” tutupnya.



