Jadi Tersangka KPK, Wamen Imipas Silmy dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Salah satunya Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

*Adapun kepada delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (4/6/2026).

Selain Silmy Karim, KPK juga menjerat tujuh pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Adapun tujuh pejabat Ditjen Imigrasi yang turut dijerat KPK, yakni Plt. Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Godam, Kakanim Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 dan Kakanim Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Amran Abdullah, dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra.

Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Para tersangka, termasuk Silmy Karim dan tujuh pejabat Ditjen Imigrasi dijerat menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B UU Tipikor. Silmy Dkk diduga memeras terkait pengurusan izin tinggal WNA dan menerima gratifikasi.

“Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ucap Budi.

- Advertisement -

KPK menduga total nilai pemerasan yang dilakukan Silmy Karim Dkk mencapai ratusan miliar rupiah. Diduga Silmy turut kecipratan hasil pemerasan sejak menjabat sebagai dirjen Iimigrasi hingga Wamen Imipas.

“Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nanti kita akan update ya. Nanti kita akan update ya, mencapai ratusan miliar,” ujar Budi.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif Salim Karim dan 17 orang lainnya yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan gelar perkara. Guna menjalani proses hukum lebih lanjut, Silmy Karim Dkk sudah ditahan di Rutan cabang Gedung KPK Merah Putih KPK.

“Delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” tandas Budi.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rangga Tranggana
Ronalds Petrus Gerson
Rangga Tranggana, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU