HOLOPIS.COM, BATAM – Pulau Katang di Kepri bikin geger usai ditawarkan Rp65 miliar, disebut cocok jadi resort mewah dan dekat akses Singapura.
Jagat media sosial mendadak geger usai muncul kabar sebuah pulau di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dijual dengan harga fantastis mencapai Rp65 miliar.
Pulau yang dimaksud adalah Pulau Katang, sebuah pulau seluas 73 hektare yang berada di wilayah Kabupaten Lingga.
Informasi penjualan itu viral setelah diunggah akun Threads bernama q_bly.
Dalam unggahan tersebut, Pulau Katang disebut memiliki izin lengkap dan siap dibangun untuk berbagai kebutuhan eksklusif.
“Dijual pulau dengan perizinan lengkap. Lokasi di Kepulauan Riau. Siap bangun, HGB 45 tahun, luas 73 hektare, akses Singapura, cocok untuk pulau pribadi, resort, dll. Harga 65 M bisa nego,” tulis akun tersebut.
Unggahan itu langsung memancing rasa penasaran publik.
Banyak warganet tercengang karena pulau yang disebut berada di wilayah terluar Indonesia itu bisa ditawarkan secara terbuka di media sosial layaknya menjual properti biasa.
Tak sedikit pula yang menyebut Pulau Katang sangat potensial dijadikan resort mewah kelas sultan karena lokasinya strategis dan dekat dengan Singapura.
Akses yang disebut mudah dari negara tetangga membuat nilai investasinya dianggap sangat menjanjikan, terutama untuk sektor wisata premium.
Di media sosial, warganet ramai-ramai membahas kemungkinan pulau tersebut dibeli investor asing atau konglomerat tajir untuk dijadikan pulau pribadi eksklusif.
Bahkan ada yang menyamakan konsepnya dengan private island milik miliarder dunia.
Namun di balik hebohnya kabar tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau langsung memberikan klarifikasi. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, Hendri Kurniadi, membenarkan iklan terkait Pulau Katang memang tengah beredar luas di media sosial.
Meski begitu, Hendri menegaskan bahwa secara hukum sebuah pulau di Indonesia tidak bisa diperjualbelikan secara penuh kepada individu maupun pihak tertentu.
“Yang dijual biasanya adalah Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan di pulau tersebut, bukan pulau itu sendiri,” kata Hendri saat dikonfirmasi wartawan.
Pernyataan itu sekaligus meluruskan anggapan publik yang mengira sebuah pulau di Indonesia bisa dimiliki sepenuhnya secara pribadi.
Dalam aturan pertanahan Indonesia, kepemilikan pulau kecil memiliki batasan ketat.
Negara tetap memegang kendali atas wilayah pulau, sementara pihak swasta hanya bisa memperoleh hak pengelolaan atau pemanfaatan lahan dalam jangka waktu tertentu.
Meski demikian, isu penjualan Pulau Katang tetap menjadi sorotan karena nilai fantastis yang ditawarkan mencapai puluhan miliar rupiah.
Banyak netizen menilai harga tersebut tergolong “murah” untuk ukuran sebuah pulau dengan akses dekat Singapura.
“Kalau benar bisa buat resort internasional, ini pasti diburu investor,” tulis salah satu komentar warganet.
Pulau-pulau kecil di wilayah Kepri memang selama ini dikenal memiliki daya tarik tinggi untuk pengembangan wisata eksklusif.
Selain panorama laut yang indah, kawasan tersebut juga berada di jalur strategis internasional.
Tak heran jika kabar Pulau Katang dijual langsung bikin heboh publik dan viral di berbagai platform media sosial.
Hingga kini, belum diketahui siapa pihak yang menawarkan pulau tersebut dan bagaimana status detail legalitas lahannya.
Namun pemerintah memastikan masyarakat harus memahami bahwa pulau di Indonesia tidak bisa diperjualbelikan secara bebas seperti properti biasa.
Viralnya kasus ini juga memunculkan perdebatan baru soal pengelolaan pulau kecil di Indonesia, terutama terkait investasi swasta dan potensi masuknya investor asing ke wilayah strategis nasional.


