HOLOPIS.COM, JAKARTA – Perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga penghujung 2026 bukan sekadar upaya pemerintah mempermudah akses hunian bagi masyarakat.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan instrumen vital yang menjaga denyut nadi ratusan subsektor industri manufaktur di dalam negeri.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, pemerintah resmi melanjutkan “karpet merah” fiskal berupa pembebasan pajak 100% untuk transaksi rumah hingga Rp5 miliar (dengan plafon harga yang ditanggung Rp2 miliar). Bagi Kemenperin, ini adalah sinyal kuat untuk mengamankan utilisasi pabrik-pabrik di seluruh Indonesia.
“Kebijakan ini strategis karena properti tidak berdiri sendiri. Di belakang satu unit rumah yang terjual, ada rantai pasok industri manufaktur yang sangat panjang yang ikut bergerak,” ujar Menperin Agus Gumiwang dalam keterangannya di Jakarta,.
Menperin menyoroti bahwa setiap pembangunan rumah baru menciptakan permintaan masif terhadap material lokal. Perpanjangan insentif hingga akhir 2026 ini diprediksi akan mencegah terjadinya penurunan produksi di sektor hulu hingga hilir.
Geliat pembangunan ini akan langsung menyentuh industri bahan bangunan utama seperti semen, kaca, keramik, dan baja. Namun lebih jauh dari itu, dampak positifnya menjalar hingga ke sektor interior dan barang modal, mulai dari produksi alat listrik, kabel, hingga furnitur dan peralatan rumah tangga yang mayoritas dipasok oleh industri kecil dan menengah (IKM) nasional.
“Ini adalah upaya kita menaikkan utilisasi kapasitas produksi nasional secara riil. Saat permintaan properti terjaga, pabrik-pabrik kita tetap beroperasi penuh, dan lapangan kerja pun terjaga,” imbuhnya.
Berbeda dengan kebijakan jangka pendek, durasi insentif yang mencapai dua tahun (hingga Desember 2026) memberikan ruang bernapas bagi pelaku industri untuk melakukan perencanaan investasi jangka menengah.
Kepastian ini memungkinkan perusahaan manufaktur memperkuat infrastruktur distribusi dan meningkatkan daya saing produk domestik agar tidak tergerus produk impor.
Menperin optimistis sinergi antara kebijakan fiskal dan penguatan industri ini akan menjadi benteng pertahanan ekonomi domestik di tengah ketidakpastian pasar global.
“Insentif PPN DTP ini adalah jembatan yang menghubungkan kebutuhan masyarakat akan hunian layak dengan kebutuhan industri untuk terus tumbuh. Ini adalah fondasi ekonomi yang lebih tangguh dan mandiri,” pungkas Agus.



